Oleh :
Saleh Tuhuteru Jurnalis Maluku
Infobaru.co.id – Salah satu program prioritas pembangunan nasional (PN) 3 adalah Pengentasan Kemiskinan. Dalam satu dekade terakhir ekonomi Indonesia tumbuh positif. Namun, elastisitasnya terhadap tingkat kemiskinan menurun sehingga laju penurunan kemiskinan cenderung melambat.
Hal ini terjadi antara lain karena sektor ekonomi yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi seperti sektor keuangan dan jasa bukan merupakan sektor andalan penghidupan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Sebagai contoh, sektor pertanian yang menjadi tumpuan penghidupan mayoritas tenaga kerja, khususnya tenaga kerja miskin, memiliki produktivitas yang rendah serta kontribusi terhadap PDRB yang cenderung menurun.
Kemiskinan masih menjadi persoalan bangsa yang ditunjukkan dengan kurva persentase kemiskinan yang menurun, namun dengan laju yang kian melambat.
Hal ini menunjukkan belum berhasilnya upaya Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Selain itu aspek pemerataan pendapatan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah dan segenap elemen bangsa.
Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas informasi yang diberikan, mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah untuk Menanggulangi Kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Maluku LHP nomor: 12.A.HP/XIX/AMB/05/2022 tanggal 25 Mei 2022.
Kemiskinan tidak lahir dengan sendirinya ada beberapa penyebab yang dapat menjadikan seseorang atau masyarakat menjadi miskin.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, BAB XIV PARTISIPASI MASYARAKAT, Pasal 354 ayat (1) sampai dengan Ayat (4).
Ayat (1) Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat.
Ayat (2) Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat.
Mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup, penyusunan Perda dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam Daerah dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ayat (4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk, konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan dan keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami melakukan Pemonitoran atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Menanggulangi Kemiskinan Pada Pemerintah Provinsi Maluku.
Pemonitoran dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan Prioritas Nasional ke-3 yaitu membentuk sumber daya yang berkualitas dan berdaya saing yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil dan berkarakter, salah satu Prioritas Nasional ke-3, pada tujuan program prioritas adalah Pengentasan Kemiskinan.
Berkaitan dengan Sustainable Development Goal (SDG’s), Tujuan pertama SDGs dari 17 tujuan yang akan dicapai sampai dengan Tahun 2030 adalah Tanpa Kemiskinan dalam segala bentuknya Permasalahan Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Maluku.
Berdasarkan pemonitoran pada hasil pemeriksaan BPK RI, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Menanggulangi Kemiskinan Pada Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2021 Nomor : 12.C/HP/XIX.AMB/05/2022 Tanggal : 25 Mei 2022 (hal 72-73) Pemprov Maluku telah melakukan upaya dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
Namun masih terdapat permasalahan-permasalahan signifikan dalam penanggulangan kemiskinan oleh Pemprov Maluku antara lain.
Penyelarasan kebijakan penanggulangan kemiskinan Provinsi Maluku dengan kebijakan pemerintah pusat belum optimal
Kebijakan penanggulangan kemiskinan Pemprov Maluku belum terintegrasi antar perangkat daerah.
Pemprov Maluku belum optimal dalam perencanaan dalam pemanfaatan data kependudukan yang relevan dan akurat dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan Pemprov Maluku belum sepenuhnya tepat sasaran. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan belum dilaksanakan secara optimal.
Program/kegiatan pemberdayaan masyarakat belum optimal mendorong upaya peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat miskin untuk bekerja di sektor formal/informal dan/atau berwirausaha.
Pemprov Maluku belum optimal dalam memfasilitasi masyarakat miskin mendapatkan akses terhadap modal usaha guna meningkatkan pendapatan. Program/kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin belum memfasilitasi atau membuka akses pasar atas produk-produk hasil pemberdayaan masyarakat miskin secara optimal.
BPK RI berpendapat bahwa Jika tidak segera dilakukan upaya perbaikan maka permasalahan tersebut di atas dapat berpengaruh signifikan terhadap efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan oleh Pemprov Maluku.
Oleh karena itu, berdasarkan pada temuan permasalahan di atas, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku agar memerintahkan.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Maluku untuk: 1) Menyusun dan menetapkan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan di dalam Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT), di antaranya mencakup.
Program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan pada masingmasing OPD pelaksana disertai analisis nilai manfaat masing-masing program bagi kelompok masyarakat penerima bantuan.
Program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin dan rentan miskin meliputi penyediaan dan/atau fasilitasi akses atas modal usaha, aset produktif, teknologi produksi, modal usaha, edukasi pemanfaatan bantuan, peningkatan keterampilan, dan sarana pemasaran produk, berdasarkan identifikasi modal wilayah Provinsi Maluku.
Melakukan upaya perbaikan data kependudukan untuk meningkatkan akurasi DTKS, serta memetakan kondisi kesejahteraan masing-masing anggota kelompok masyarakat miskin sehingga diperoleh data masyarakat rentan/hampir miskin, miskin, dan miskin ekstrem by name by address;
Kepala Distan, Disperindag, Dispar, Dinas KUKM, Dishub, DKP, Dishut, serta DPMD untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan barang bantuan kepada masyarakat miskin;
Kepala Bappeda, Dishut, Distan, DKP, Disperindag, Dinas KUKM, Dispar, Dishub, Biro Perekonomian Sekda, dan DPMD, untuk menyusun rencana aksi tindakan perbaikan dalam rangka mendorong masyarakat miskin dan rentan miskin memiliki akses kemitraan UMKM, peningkatan kemampuan/keterampilan, permodalan, pengembangan dan pemanfaatan aset produktif, akses pemasaran, serta teknologi produksi yang murah dan tepat guna.
Lalu kemudian, Entitas yang diperiksa, yakni Pemprov Maluku menanggapi bahwa Pemprov Maluku menyatakan sependapat dengan simpulan dari BPK dan akan melakukan tindakan perbaikan dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan pada tanggapan pemprov Maluku sekiranya publik atau asyarakat dapat mengawasi berjalannya pelaksanaan tindakan perbaikan dan memastikan bahwa rekomendasi BPK RI dapat dilaksanakan 100 persen sesuai dengan yang direkomendasikan BPK RI. (*)
