Ekonomi - 27 September 2022

Indonesia Krisis, Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bukan Prioritas dalam Pengelolaan Perikanan Tangkap

Infobaru.co.id, Ambon – Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota
saat ini sedang dalam tahapan uji coba. Kebijakan tersebut memberi peluang kepada investor di dalam dan luar negeri untuk memanfaatkan sumber daya ikan pada zona-zona industri melalui perizinan khusus berjangka 15 tahun.

Uji coba perizinan khusus dilaksanakan pada tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual di Maluku, PPN Ternate di Maluku Utara dan PPN Kejawanan di Jawa Barat.

Dari kebijakan tersebut, Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12 triliun pada 2024 atau meningkat Rp 1 triliun dari tahun 2021.

Sebelumnya, Kepmen KP No. 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber daya Ikan telah menunjukkan fakta bahwa tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di
sebagian besar Wilayah Penangkapan Perikanan di Indonesia telah menunjukkan status eksploitasi penuh (fully exploited) dan eksploitasi berlebih (over exploited).

Keputusan Menteri KKP tersebut semestinya menjadi patokan dalam penyusunan kebijakan perikanan tangkap agar lebih berkelanjutan.

“Kelompok sumber daya ikan pelagis besar, udang penaeid, lobster dan rajungan di semua WPP RI sudah mengalami fully exploited dan over exploited. Tidak ada lagi yang berstatus moderate. Dengan kondisi WPP di Indonesia sebagian besar mengalami perikanan tangkap berlebih, maka diperlukan kebijakan keberlanjutan yang kuat atau strong sustainability,” tegas Mida Saragih mewakili KORAL.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam merumuskan kebijakan perikanan tangkap harus betul-betul memperhatikan dan melaksanakan mandat konstitusi negara. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan tiga prinsip penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional tidak terkecuali di bidang perikanan.

Pertama, keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional. Kedua, keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam menikmati hasil produksi nasional; dan ketiga, penyelenggaraan produksi dan pembagian hasil-hasilnya harus memperhatikan prinsip berkelanjutan dan wawasan lingkungan.

Berlandaskan pada konstitusi RI, Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan pada keberlanjutan sektor
perikanan tangkap, sekaligus keberpihakan kepada nelayan skala kecil,” lanjut Mida.

Sumber daya perikanan masuk ke dalam kategori sumber daya berkarakter milik
bersama (common pool resources). Dalam konteks ini, pemanfaat yang memiliki
motivasi hanya untuk mendapatkan manfaat akan terus melakukan eksploitasi dan memicu pada eksploitasi sumber daya perikanan tangkap secara berlebihan. Dan
selanjutnya akan memacu konflik dalam pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada.

Kita membutuhkan kepemimpinan dan
Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota jangan sampai mengulang
kegagalan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya ikan dengan memberikan akses khusus bagi pemodal di zona tertentu.

KORAL mengkhawatirkan dampak lanjutan
terjadinya eksploitasi penuh di seluruh WPP di Indonesia, terlebih saat ini pengawasan perikanan tangkap di Indonesia masih lemah dan perlu diperkuat sebagai prasyarat
utama untuk berjalannya kegiatan perikanan tangkap di Indonesia.
Dalam menjalankan kebijakan perikanan tangkap, KKP menjalankan fungsi
pengawasan dan monitoring secara reguler terhadap jumlah pemanfaatan ikan dan keuntungan melalui sebaran perizinan penangkapan ikan dan kondisi sumber daya perikanan agar pemanfaatan ikan dapat terkendali baik secara biologi dan ekonomi.

Ada atau tidak adanya kebijakan PIT, fungsi pengawasan dan monitoring ini harus diselenggarakan oleh KKP. Selanjutnya perlu mendorong menjalankan langkah nyata untuk WPP dengan tingkat pemanfaatan ikan over exploited, KKP sudah saatnya mendorong kebijakan moratorium, mengurangi trip penangkapan dan melarang alat tangkap merusak.
Maladaptasi Krisis Iklim Kebijakan PIT
Kebijakan PIT berbasis kuota yang digulirkan oleh KKP akan memperparah dampak krisis iklim yang selama ini dialami oleh nelayan skala kecil dan atau nelayan tradisional di Indonesia.

Menurut Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI,
KKP sedang mendorong maladaptasi krisis iklim. Maladaptasi adalah tindakan atau adaptasi yang gagal mengurangi kerentanan tetapi malah meningkatkannya.

“Dalam konteks ini, maladaptasi adalah berupa kebijakan yang dapat menyebabkan
peningkatan risiko (dampak buruk) terkait (dengan krisis) iklim yang merugikan,
menyebabkan peningkatan kerentanan terhadap krisis iklim, atau menyebabkan
penurunan kesejahteraan (well-being), baik sekarang atau pada masa yang akan
datang,” ungkap Parid.

Menurut Parid, krisis iklim telah menghancurkan kehidupan ekonomi nelayan serta menyebabkan nelayan meninggal di laut lebih banyak. Berdasarkan catatan WALHI,
dalam satu tahun nelayan hanya bisa melaut selama 180 hari. 180 hari sisanya harus alih profesi menjadi kuli kasar atau pedagang asongan. Jumlah nelayan yang meninggal di laut terus mengalami peningkatan sepanjang tahun 2010-2020.

Tahun 2010 jumlah nelayan yang meninggal tercatat sebanyak 87 orang. Namun pada tahun 2020, jumlahnya terus meningkat menjadi lebih dari 250 orang.
Pada masa-masa mendatang, krisis iklim akan memberikan dampak buruk jangka
panjang bagi nelayan di Indonesia, diantaranya peningkatan suhu yang memaksa ikan berpindah dari wilayah tropis.

Hal ini akan mengurangi pendapatan nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil di Indonesia. Jika demikian, Pemerintah Indonesia terbukti telah gagal, meskipun di berbagai forum internasional sering mengklaim berhasilmelakukan adaptasi krisis ikan PIT berbasis kuota akan memperburuk kehidupan nelayan.

“Setidaknya, 237.280 orang nelayan di Provinsi Maluku (WPP 714, 715 dan 718), misalnya, dipaksa harus bersaing dengan kapal-kapal besar di wilayah tangkap mereka. Inilah bentuk maladaptasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia,” tegas Parid.
Saat ini, kondisi aktual nelayan tradisional yang terdapat di Indonesia, khususnya di
Provinsi Maluku dan Maluku Utara tengah bertarung dan berhadapan dengan berbagai industri ekstraktif dan eksploitatif. Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, kebijakan PIT berbasis kuota akan semakin memberatkan kehidupan mereka
dalam melakukan aktivitas produksi di lautnya sendiri akibat harus bersaing dengan nelayan skala besar dengan alat produksi yang lebih masif dalam menangkap ikan.

“KORAL melihat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur akan semakin menyingkirkan
nelayan tradisional dan kebijakan ini hanya menjadi karpet merah untuk mengeksploitasi sumber daya perikanan bagi para pemilik modal besar ataupun
perusahaan/korporasi perikanan. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan asas
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terutama asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan,” ungkap Susan.

Kebijakan PIT belum memiliki kajian ilmiah tentang dampak yang akan ditimbulkan
dan juga bertentangan dengan asas keberlanjutan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014. Asas keberlanjutan mengandung arti bahwa pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan
secara hati-hati dan didukung oleh penelitian yang memadai.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mengatakan, semua pihak harus sadar bahwa saat ini kondisi laut Indonesia sedang “sakit” dan perlu langkah nyata untuk memulihkannya. Salah satunya dengan tidak mengeluarkan kebijakan yang justru memperparah keadaan.

“Laut Indonesia perlu kita istirahatkan. Harusnya kebijakan pemerintah mengarah pada pemulihan bukan malah meningkatkan kuota tangkapan,” kata Afdillah. (Ipu)

To Top