Infobaru.co.id, Ambon – Ketua DPD Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Ambon dalam waktu dekat akan mengusulkan dugaan pemasuan iijazah anggota HAPI pada tahun 2015 silam.
Pasalnya, Razman Arif Nasution atau biasa disapa RAN dikukuhkan menjadi anggota HAPI oleh Pengadilan Tinggi Ambon itu kini bermasalah.
“Beta masih di Jakarta, laporannya pasti diajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi Ambon, ungkap Hatane kepada wartawan melalui saluran telephon, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wit.
Pengacara kondan di Kota Ambon ini juga mengungkapkan yang menyatakan bersalah dan tidaknya adalah Pengadilan Tinggi yang putuskan.
“Nanti diketahui, siapa yang bersalah, itu kewenangan Pengadilan Tinggi Ambon, kita hanya menyusulkan saja,” tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Evi Susanti, Linda Matulesi mengungkapkan dugaan menipulasi domensili di Kota Ambon, Ketua DPD HAPI harus cepat menanggapai agar tidak terjadi presiden buruk.
“Bicara soal teman sejawat ya saya cukup merasa terganggu karena ini merupakan presiden buruk buat teman-teman, saat ini karena yang pertama selain domisili yang tadi ibu Evi jelaskan itu tidak berdomisili di Waihoka, tapi yang penting adalah ijazahnya,” ungkapnya.
Dirinya juga mendesak Pengadilan Tinggi Ambon untuk cepat menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak terjadi korban berikutnya.
“Harus cepat ditangani oleh pengadilan Tinggi Ambon maka ini jadi asumsi publik, bahwa dilihat dari tahun kelulusan S1 pada bulan Juni 2014, sementara sumpah menjadi Anggota HAPI pada November 2015, dimana ada tahapan yang tidak dilalui yaitu magangnya minimal dua tahun itu tidak bisa dipungkiri bahwa proses itu wajib dilakukan anggota HAPI untuk mendapat gelar advokasi,” terangnya. (Ipu)