Infobaru.co.id, Ambon – Rapat Badan Pengurus Lengkap Diperluas BPD HIPMI Maluku untuk membahas polimik internal Aziz Tunny selaku Ketua BPD HIPMI Maluku, Sabtu (17/9/2022) di Ambon sekira pukul 20.00 Wit.
“Merespon polemik diatas Aziz Tunny mengadakan RBPHI BPD HIPMI Maluku untuk menjelaskan situasi sebenarnya, karena Pengurus BPD HIPMI Maluku sejatinya sebagai keluarga besar yang harusnya saling support terhadap kejadian/musibah yang dihadapi oleh Anggotanya, bahkan ini menimpa Ketum BPD HIPMI Maluku, yang seharusnya pengurus bisa satu suara dalam penjelasan ke eksternal,” ungkap Ketua Penasehat BPD HIPMI Maluku, Boy Sangadji kepada wartawan usai rapat tersebut.
Sangadji yang juga Ketua I BPP HIPMI memgungkapkan apa yang dihadapi Ketua HIPMI Maluku merupakan urusan pribadi yang akan menyelesaikannya secara tersendiri oleh Ketua.
Untuk kelancaran HIPMI, karena Ketua lagi halangan, maka Ketua mengeluarkan SK PLH kepada Hamka Karepesia.
“Ini urusan pribadi, sehinggaa memberikan PLT kepada Hamka Karepesina untuk Ketua lebih fokus pada masalah yang kini di hadapi ketua,” jelasnya.
Menurutnya, yang bisa menyelesaikan masalah ini adalah BPD HIPMI sendiri, kehadiran BPP untuk memberikan masukan kepada adik-adik,
BPD HIPMI adalah Aziz Tunny masih menjabat sebagai Ketua DPD HIPMI Maluku
“Kita mengandung ada asa praduga tidak bersalah, silahkan mengkonfirmasi dengan pihak kepolisian, Kami tidak melhat ada pimpinan dualisme, yang ada PLH yang ditandatangani Ketus BPD dan surat yang di tandatangam Aziz Tunni kepada Hamka Karepesina sudah diterima BPP HIPMI,” sebutnya.
Menyoal HIPMI tandingan, Sangadji mengungkapkan apa yang dilakukan itu diluar mekanisme ART/PO HIPMI.
“RBPHI ini sebetulnya Forum Rapat Non Formal yang tidak diatur pada ART/PO HIPMI, karena sifatnya Rapat Tim Kecil antara Ketua Umum dengan para Pembantu guna membahas isu-isu terkini dan arah kebijakan ketua umum yang tidak mempunyai keputusan-keputusan mengikat organisasi, namun forum ini merumuskan hal-hal penting organisasi yang dilanjutkan menjadi dasar pemahaman dalam pengambilan keputusan organisasi pada tingkat RBPH atau RBPL.
7. Diluar dugaan RBPHI yang diinisiasi oleh Ketum Aziz Tunny menjadi ajang Pemakjulan beberapa Pengurus Inti agar Ketum Aziz diberhentikan, dilanjutkan ada klaim pengambil alihan organisasi oleh Sekum Body sebagai PLT ketua Umum dan PLT SEKUM FAUZAN alkatiri yg merujuk RBPHI, yg seharusnya tidak memiliki kewenangan mengikat dalam mengambil Keputusan Organisasi.
Karena Polemik yang dihadapi Ketum Aziz tunny secara pribadi yang mengarah ke polistis, maka sesuai Pasal 31 ayat 3 dan juga berdasarkan Yuresprudensi Ketum BPP HIPMI Mardani H. Maming yang juga memberikan jabatan PLT pada ketua OKK saudara Eka Sastra, maka Ketum Aziz Tunny memberikan Surat Mandat PLT Krpada ketua OKK BPD HIPMI Maluku Hamka Karepesina, agar Ketum bisa fokus menyelesaikan permasalahannya.
Sikap DPP HIPMI
BPP HIPMI bersikap berlandaskan Mekanisme AD ART PO HIPMI yang berlaku, yang mana Saudara Aziz adalah Sah sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku yg ditetakan pada Musda Maluku dan telah dilantik/di SK Kan BPP HIPMI serta telah menjalankan Roda Organisasi BPD HIPMI Maluku dengan baik sejauh ini.
Apabila ada permasalahan Pribadi saudara Ketum Aziz, maka tidak bisa dikaitkan dengan Permasalahan Organisasi, apalagi dalam masa-masa politik di HIPMI yang menghadapi suksesi kepemimpinan Nasional.
Konstitusi HIPMI memberikan ruang apabila pelanggaran dilakukan Ketum BPD yang dianggap merugikan organisasi, yaitu MUSDA/MUSDALUB, tentunya harus bisa dipenuhi syarat-syaratnya.
Konstitusi HIPMI tidak membenarkan pemakjulan-pamakjulan dilakukan pada rapat-rapat BPD (RBPHI, RBPH dan RBPL), karena Pengurus yang hadir adalah fungsionaris yang di Angkat dan dilantik BPP HIPMI atas usulan ketua Formatur terpilih pada MUSDA untuk membantu kerja ketua umum terpilih.
Pengurus-pengurus tersebut juga tidak dapat memberikan Penilaian Kinerja kepada Ketum Aziz, apalagi mengadili dengan pasal-pas yang ada di ART, ini ironis dan pengurus tidak memiliki kewenangan apapun dalam penilaian ini, Ketua Umum BPD Maluku bisa dilakukan Penilaian Kinerja atau di cabut Mandatnya sebagai ketua Umum hanya pada Forum MUSDA.
Sampai dengan hari ini BPP HIPMI Masih mengakui Saudara Aziz Tunny sebagai Ketum BPD HIPMI Maluku dengan segala kewenangan dan tugas-tugssnya, kecuali ada pencabutan SK BPP yang didasari dengan Alasan nkonstitusi yang kuat. (Ipu)
