Infobaru.co.id, Ambon – Gubernur Maluku Morat Ismail melantik Muhammat Marasabessy menjadi penjabat Bupati Maluku Tengah.
Pelantikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/9/2022), sore tadi.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor:131.81/5271 tahun 2022 tanggal 8 September 2022.
Gubernur dalam sambutannya mengingatkan, tugas penjabat sudah disampaikan dalam surat keputusan Mendagri. Untuk itu, Gubernur akan melakukan pengawasan ketat setiap 3 bulan diantaranya masalah pengungsi
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal penting kepada saudara pejabat bupati sebagai berikut pertama tugas saudara telah disebutkan secara jelas dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri dan itu adalah tugas pokok utama yang harus saudara prioritaskan saya tetap akan melakukan pengawasan secara ketat,” jelasnya.
Untuk mengevakuasi kinerjanya, gubernur memberikan wakti setiap tiga bulan untuk melaporkan perkembangan.
“Setiap tiga bulan sekali saudara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam surat Mendagri nomor 121 dari 5711 tanggal 15 Agustus 2022 tentang mekanisme laporan pejabat pejabat pejabat gubernur bupati dan walikota,” tegasnya.
Selain itu, lanjut gubernur banyak pekerjaan yang harus diselesaikan yang selama ini belum di selesaikan
“Yang kedua Kabupaten Maluku Tengah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan antara lain masalah batas daerah petuanan, pengungsi, pengangkatan kepala desa dan urusan pemerintah lainnya termasuk asset daerah,” harapnya.
Untuk menyelesaikannya karena perlu lakukan konsultasi dengan seluruh jajaran birokrasi Maluku Tengah melalui komunitas di koordinasi dan kolaborasi sehingga dapat menyelesaikan tugas penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tengah
“Ketiga secara nasional kita diperhadapkan dengan masalah inflasi yang tinggi akibat kebaikan harga BBM yang diikuti kebaikan dan juga,” ujarnya. (Ipu)


