Infobaru.co.id, Ambon – Warga Batumerah mendesak penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena
segerah melantik Kepala Pemerintah Negeri yang defenitif.
Pasalnya, sesuai surat putusan PTUN Ambon Nomor: 12/G/2021/ PTUN.ABN yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Dalam hal ini saya melihat bahwa kinerja dari aparatur negara, aparatur pemerintah negeri, apa yang di sampaikan itu untuk diketahui bahwa sebenarnya masalah ini sudah berproses sampai ke pemerintah kota Ambon,” ungkap Fitra Bugis warga masyarakat Batumerah kepada wartawan, Saptu (3/9/2022).
Ditambahkan, masalahnya ada pada pemerintah kota sendiri dalam hal ini kepala tata pemerintahan yaitu Alfian Lewenussa dan penjabat Negeri Batumerah Adriana Saklaressy ini memang benar-benar terlihat kentara dan berpihak kepada kelompok-kelompok yang memang tidak taat pada aturan.
“Sebagai abdi pemerintahan administrasi negara mereka harusnya berpatuk pada peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017, Tentang Peraturan Umum,” imbuhnya.
Selaku pemuda Batumerah, Fitra menuturkan apa yang sudah di laksanakan oleh dewan adat itu yang seharusnya di proses bukan memihak kepada kelompok-kelompok yang tidak punya dasar kapasitas dan legalitas dalam memberikan kewenangan itu kepada mereka, dan mereka tau itu.
“Saya juga sampaikan bahwa kalau memang seperti ini maka kepala tata pemerintahan Alfian Lewenussa itu perlu di evaluasi dan bila perlu di ganti, karena Lewenussa sangat meresahkan masyarakat, meresahkan warga yang memang tau aturan dan apa yang ada di kota Ambon ini,” jelasnya.
Selain itu, Fitra juga meminta Pj Negeri Batu.erah Adriana Saklaressy juga harus paham karena dia merupakan penyelenggaraan peraturan Daerah.
“Kalau dia tidak melaksanakan peraturan daerah berarti dia harus juga di evaluasi dan perlu di ganti. kenapa, karena dia sudah tau persis isi dari perda tersebut kalau memang tidak tau mekanisme, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku jangan diladeni karena dia sebagai penyelenggara peraturan Daerah di dalam Negeri,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan, begitu juga dengan bagian tata pemerintahan kota Ambon segala proses surat menyurat terkait dengan pelantikan Raja Negeri Batumerah yang definitif ini sudah dilaksanakan.
“Karena secara hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negaransudah inkrah dan sah, ini yang harus di pakai oleh penyelenggara administrasi pemerintah negara dalam hal ini walikota maupun kepala-kepala bagian Pemerintah,” jelasnya.
Kalau memang, katanya sudah jelas kenapa harus mau di tunggu, hal ini membuat masyarakat sangat rugi, kalau berbicara tentang keamanan ketertiban masyarakat Batumerah tidak ada masalah, mereka semua aman-aman saja dimana tidak ada tindakan pidana yang di hasilkan dalam negeri Batumerah.
“Ini semua aman tidak ada masalah-masalah yang terjadi di Batumerah, keamanan ketertiban Batumrah itu semuanya di kembalikan oleh masyarakat dan masyarakat juga siap untuk mengamankan proses ini karena ini kepentingan negeri bukan kepentingan kelompok,” terangnya.
Ia menandaskan, Pj Walikota Ambon harus mengevaluasi kinerja bagian tata usaha dan bila perlu di ganti.
“Saya rasa bahwa Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena, harus mengevaluasi kerja bagian kepala tata pemerintahan Alfian Lewenussa bila perlu di ganti dan juga Pj Negeri Batu Merah, Adriana Saklaressy, Karena sudah berpihak pada kelompok-kelompok yang ada di negeri batu merah,” ujarnya. (Ipu)