Infobaru.co.id, Ambon – Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Maluku, H. Ali Husen Wasahua mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku H. Yamin memecat Kepala Urusan Agama (KUA) Nusaniwe.
“Jika pimpinan kerja seperti ini, maka dipastikan ASN bisa memiliki buku nikah lebih dari satu,” ungkapnya kepada media ini, Jumat (2/9/2022).
Untuk itu, dirinya mendesak Kakanwil Agama Maluku segerah mencopot jabatan Kepala KUA Nusaniwe Alam Nuhuyana Rahawarin dari jabatan.
“Kami mendesak Kakanwil Agama untuk segerah mengambil langkah memecat Kepala KUA Nusaniwe, karena lalai dalam memimpin kantor urusan agama Kecamatan Nusaniwe,” tegasnya.
Dijelaskan, tindakan yang di lakukan Rahawarin merupakan tindakan pidana yang merugikan orang yakni melanggar pasal 263 saja ancaman pidana lebih lama 6 tahun.
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar,” jelasnya.
Baginya, dugaan Intervensi KUA Nusaniwe dalam penerbitan buku nikah Karimudin dengan Naci Iba yang tidak sesuai koridor hukum islam seperti biasanya.
“Buku Nikah Karimudin dengan Naci Iba, merupakan dugaan salah satu paket manipulasi, yang dilakukan oknum-oknum tertentu hingga bisa menerbitkan buku nika, kasus ini harus di kawal tarus, guna mengungkapkan siapa aktornya,” ujarnya. (Ipu)