Infobaru.co.id, Ambon – Kepala SPKT Polresta Ambon Iptu Karimudin membantah semua tuduhan yang diungkapkan Kuasa Hukum Ibu Ratna Kaimudin.
Pernikahan Keduanya sudah melalui sidang BP4R di ruang SDM Polda Maluku.
“Apa yang dituduhkan itu tidak benar, pernikahan saya dengan istri saya Naci Iba, itu juga ada sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat, Perkawinan, Perceraian dan Rujukan) di SDM Polda Maluku pada tanggal 15 Juni 2021,” bantah Kaimudin kepada media ini melalui rilisnya.
Sidang BP4R di ruang SDM Polda Maluku terdaftar dan di dokumentasi pihak polda Maluku.
“Sidang BP4R itu didokumentasi sebagai saat sidang itu berlangsung,” tegasnya.
Selain itu Karimudin juga membantah tuduhan pemalsuan status dirinya sebagai anggota polisi, bukan swasta.
“Kemudian, yang tertera dalam buku nikah kami, juga status saya bukan wiraswasta tetapi, anggota Polri, jadi tidak ada pemalsuan identitas dalam proses pernikahan kami,” jelasnya
Terkait hubungan perkawinan dengan Ratna, Karimudin mengakui pernikahan sesuai syarat agama, namun tidak ada buku nikah.
“Menyangkut hubungan saya dengan saudara Ratna, memang betul kami menikah sesuai syarat agama dan tidak ada buku nikah. Dalam perjalanan tidak ada kecocokan antara saya Dia, sehingga saya memutuskan untuk menjatuhkan talak kepada yang bersangkutan,” terangnya
Karimudin juga menambahkan, terkait surat pernyataan yang di baut dengan Ibu Ratna, surat tersebut dibuat oleh Kasi Provam Polresta Ambon.
“Surat antara saya dan Dia, bukan saya yang buat, tetapi surat itu dibuat langsung oleh Kasi Propam Polresta Ambon sesuai permintaan yang bersangkutan (Ratna-red), lalu Saya diminta untuk tandatangan, secara pisikologi saya ditekan sehingga surat itu kemudian saya terpaksa tantangani. Intinya, apa yang dituduhkan itu tidak benar,” ujarnya.
Sebelumnya, Iptu Karimudin Kepala SPKT Polresta Ambon dilaporkan istri kedua Ratna Kaimudin (43), setelah diketahui menikah lagi dengan perempuan lain sebut saja NI.
Melalui kuasa hukumnya Gazali Rahma resmi mendatangi kantor SPKT Polda Maluku di Tantui, Jumat (26/8/2022) tadi pagi.
Kedatangan kuasa hukum terkait dugaan pemalsuan identitas diri Iptu Karimudin untuk melancarkan pengurusan buku nikah di KUA Nusaniwe.
Pengurusan buku nikah di KUA terbilang lancar, sementara dokumen yang diajukan diduga bermasalah, pasalnya status pekerjaan yang diajukan di KUA sebagai wiraswasta bukan sebagai anggota Polri.
“Tadi baru saja kami mendatangi kantor SPKT Polda Maluku untuk melaporkan salah satu pejabat atas dugaan pemalsuan identitas diri,” ungkapnya usai pemeriksaan.
Dirinya menambahkan, pemeriksaan ini akan dilanjutkan di laporan pengaduan setelah ada konsultasi dengan unsur pimpinan di Polda Maluku.
“Dari arahan SPKT Polda Maluku bahwa laporannya dibuat secara tertulis dan dimasukan di Direskrumum Polda Maluku,” tegasnya.
Terkait hal tersebut saat di konfirmasi median ini melalui telephon, WA, namun yang bersangkutan tidak respon. (Ipu)








