Infobaru.co.id, Ambon – Kasus penangkapan dua Ditresnarkoba Polda Maluku dibenarkan Plh Kabid humas polda maluku, Kombes Pol Denny Abrahams kepada media melalui rilisnya.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang beredar saat ini,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, sesuai perintah pimpinan untuk dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.
“Untuk diketahui oleh rekan-rekan bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar,” tegasnya.
Denny menambahkan bagi anggota yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba diberikan hukuman tegas samoai pada PTDH.
“Sudah dilakukan sanksi tegas sampai dwngan PTDH contohnya sperti yangg terjadi kemarin di Polres Tual, dan atas kasus yangg terjdi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegasnya.
Sebelumnya, AS dan FR anggota Ditnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri yakni penyidik Ditresnarkoba polda maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon
Keduanya di tangkap temannya sendiri daru Subdit II Narkoba Polda Maluku di kediaman AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, Jumat (71/6/2022).
Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Kedua diamankan rutan yang berbeda.
Dimana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda maluku di Mangga Dua.
Polisi juga mengamankan salah satu warga yangbturut serta yang tangkap di gerai Indomaret Desa Batumerah.
Terkait hal tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, yang dihubungi tak mengangkat handphone.
Sementara Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra dikonfirmasi perihal dititipkannya AS, mengatakan kalau AS dititipkan sejak Sabtu, 18 Juni 2022.
“Betul (dititipkan) di rutan polsek sirimau,” tandasnya. (Ipu)
