Infobaru.co.id, Ambon Mantan Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Maluku dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (25/5/2022).
Umasugi yang juga Ketua DPD Golkar Maluku iti harus berjibaku dengan penyidik Ditreskrimum Pomda Maluku guna mempertanggungjawabkannya perbuatnnya.
“Iya benar, mantan Bupati Buru telah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat saat dikonfirmasi wartawan melalui telephon.
Ohoirat menambahkan, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Buru, Rustam Fadli Tukuboya yang dilaporkan pada bulan Mei 2021.
Penatapan tersangka dilakukan pasca polisi melakukan gelar perkara oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, kendati sebelumnya sudah dilakukan mediasi.
“Yang bersangkutan disangkakan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kasus ini sebelumnya sudah coba di mediasi, tapi salah satu pihak tidak mau, termasuk melalui penasehat hukumnya. Tapi tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Menyandang sebagai tersangka, Penyidik Ditreskrimum akan menjadwalkan untuk memanggil eks Bupati Kabupaten Buru itu.
“Dan dalam waktu dekat kita (polisi) akan panggil yang bersangkutan (RU) untuk diperiksa sebagai Tersangka,” tutupnya. (Ipu)