Infobaru.co.id, Ambon – Guna menyeret tersangka lain kasus retel Alfamidi di Kota Ambon, KPK geledah kantor Dinas PUPR Kota Ambon terkait dugaan proyek titipan bagi kontraktor langganan walikota Ambon.
Untuk membuktikan hak tersebut KPK mengeledah delapan ruang di kantor PUPR Ambon, diantaranya ruang Kepala Dinas, Sekertaris, ruang Kepala Bidang Cipta Karya, Bina Marga, Tata Ruang, Ruang Program dan Keuangan.
Kedatangan tim KPK pada Selasa kemarin sontak mengagetkan seluruh pegawai dinas PUPR termasuk Kepala Dinas, bagaimana tidak mereka keluar dari ruangan tanpa mengambil dokumen apapun.
“Saat tim KPK datang di Kantor sekitar pukul 08.00 Wit, kami semua kaget karena disuruh untuk keluar dari ruangan tanpa memegang sekertas apapun,” ungkap salah satu sumber yang juga pegawai dinas PUPR itu kepada media ini kemarin.
Ditambahkan, delapan ruangan yang diperiksa dan sudah di gembok itu merupakan cikal bakal awal proses tender.
“Delapan ruangan yang di gembok KPK merupakan ruang yang berhubungan dengan awal proses tender terkait dugaan titipan tender kepada rekanan yang selama ini bekerja di Kota Ambon,” jelasnya.
KPK juga menduga Richard mengarahkan lelang sejumlah proyek pada kontraktor langganan dengan dugaan menerima pemberian sejumlah fee dari nilai miliar rupiah APBD Kota Ambon itu.
Leuhenapesi memiliki salah satu kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan pengembangan cabang retail di Kota Ambon.
Richard diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Tidak hanya RL, diduga AR (Staf Pemerintah Kota/Pemkot Ambon) juga ikut andil secara aktif dalam proses perizinan agar segera disetujui dan diterbitkan. (Ipu)