Infobaru.co.id, Ambon – Musdalub DPD Hanura Maluku yang diselenggarakan pada Hari Rabu, tanggal 21 Maret 2022 di Hotel Marina dihadiri 11 DPC Kabupaten/Kota seprovinsi Maluku adalah sah sesuai AD/AT.
“Menurut saya Musdalub Hanura adalah sah karena dilaksanakan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi Nomor : PO/001/DPP-HANURA/II/2022 Tentang Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang Partai HANURA dimana dihadiri semua unsur yaitu DPP, DPD, PENINJAU dan DPC Partai Hanura dari 11 Kabupaten Kota hadir,” Henrikus Serin, SH Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada media ini melalui telepon seluler tadi siang.
Baginya, Musdalub memenuhi korum karena 10 DPC Partai Hanura Maluku Hadir sebelum Musdalub dilaksanakan.
“Hal ini menuai protes dari salah satu Bakal Calon sebut saja Saudara Rohni Sapulette yang mempersoalakan Musdalub Maluku tidak sah sehingga harus dikembalikan kepada DPP agar Ketua Umum menggunakan Hak deskresi yang diatur dalam pasal 52 AD/ART untuk dilakukan Penujukan Kepada 3 Bakal Calon siapa yang layak menjadi Ketua DPD Hanura Maluku,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk melanjutkan kepemimpinan Almarhum Ketua DPD Yasin Payapo Periode 2020-2025 dengan harapan besar bahwa beliau (RS) akan ditunjuk oleh Ketua Umum untuk menjadi Ketua DPD HANURA Maluku.
“Beliau (Sapulete) juga berdalil bahwa Musadalub yang dilaksanakan tidak sah karena DPC seluruh Indonesia sudah demisioner setelah adanya Surat Keputusan DPP Nomor : 001/b.2/DPP-HANURA/I/2022 tertanggal 11 Januari 2022 Tentang Pencabutan SK DPC yang dikeluarkan Oleh DPP Karen AD/ART hasil MUNAS III Partai HANURA Mengatur tentang SK DPC Partai HANURA dikeluarkan oleh DPD Partai HANURA,” jelasnya
Akan tetapi, lanjut Hendrikus DPD Partai HANURA Maluku belum bisa mengeluarkan SK DPC yang baru untuk menggantikan SK DPC yang dikeluarkan oleh DPP dikarenakan terjadi kekosongan Jabatan Ketua DPD karena Ketua DPD Yasin Payapo telah Meningal sehingga dianggap SK DPC Partai Hanura Khusunya dibeberapa daerah yang belum ada Ketua DPD Devinitif atau terjadi kekosongan Jabatan Ketua.
Maka SK DPC yang dikeluarkan oleh DPP Partai Hanura tetap Berlaku sampai Jabatan Ketua DPD Partai Hanura devinitif yang akan mengeluarkan SK DPC untuk menggantikan SK DPC yang dikeluarkan DPP Sebagaiman diatur dalam AD/ART Hasil MUNAS III.
“Ini sudah ada surat penjelasan dari DPP terkait Pencabutan SK yaitu Surat Penjelasan Nomor: A/055/DPP-HANURA/III/2021 tertanggal 11 Maret 2022 oleh karena itu menurut saya saudara Rohni Sapulette entah pura-pura atau tidak mau membaca Surat Penjelasa DPP dimaksud saya tidak tahu, semua kembali kepada Hati Nurani Beliau, menurut saya apa yang beliau kehendaki dan berharap dari MUSDALUB HANURA MALUKU karena 9 DPC memberikan rekomendasi dukungan kepada saudara Achmad Ong Ohorella,” jelasnya.
Ditambah rekomendasi DPP stelah Musadalub berjalan disusul DPC Kota Tual memberikan pernyataan dukungan Kepada Ohorella disusul DPC Maluku Tenggara setelah mereka hadir dalam Ruang Muadalub dengan demikian secara Aklamasi ditetapkan dan Saudara Achmad Ong Ohorella menjadi Ketua DPD.
Sementara Musmualim sebagai bakal calon tidak hadir sedangkan saudara Rohni Sapulette hadir namun tidak mau menyerahkan berkas pencalonan saat diminta oleh pimpinan sidang untuk selanjutnya diferivikasi oleh pimpinan sidang.
Dengan demikian sudah Jelas bahwa MUDALUB DPD Partai HANURA Maluku menurut saya sah berdasarkan AD/ART dan PO. Terkait ancaman Rohni Sapulette yang melakukan gugatan perdata.
“Saudara Rohni Sapulette tidak puas lalu menempuh jalur hukum menurut saya itu hak pribat beliau, Hanura bekerja untuk rakyat indonesia. (Ipu)