Hukum dan Kriminal - 14 Februari 2022

Dugaan Pemalsuan Dokumen Penjualan Tanah, Yosep Pesulima dan Ester Paly Cs Dilaporkan ke Polisi

Infobaru.co.id, A mbon – Bernadus Lakburlawal melaporkan kasus pencemaran nama baik, Pemerasan dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh  Yosep Pesulima, Ester Paly Cs di Polda Maluku.

“Saya diberikan Kuasa dari Ahli waris Almarhum Paulus Isaac Jacob Ramschie (Joice.S.Ramschie)
untuk melaporkan Yosep Pesulima, Ester Paly Cs atas dugaan pemalsuan dokumen, pemerasan dan pencemaran nama baik oleh ahli waris dari Paulus Izaac Jacob Ramschie atas beberapa lahan yang terletak di Hatiwe Kecil (aster) Tanah Tinggi/Kadewatan Lateri ,Telaga Kodok Kota Ambon Propinsi Maluku,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Era Masyarakat Sejahtera (Partai EMAS) Propinsi Maluku kepada wartawan kemarin.

Lakburlawal menambahkan, permasalahan ini berawal sejak tanggal10 Nopember 2021 pukul 10:30 Wit dimana Joice S. Ramschie sedang melakukan BIMBEL kepada anak didik  yang berlokasi di perumahan yang  terletak di Kadewatan RT.001 RW 004 Kota Ambon.

“Korban tiba-tiba didatangi oleh Ester Paly, Esterlinda Thenu dengan tujuan untuk meminta kembali uang  hasil penjualan tanah yang dikatakan sertifikat palsu oleh Ester Paly, hal ini membuat kaget Joice S Ramschie karena Joice S Ramschie tidak tau menahu soal transaksi jual beli, bahkan tidak mengenal secara pribadi Ester Paly katanya,” tegasnya.

Hal ini membuat Joice S Ramschie tidak menerimanya sehingga terjadi adu mulut dengan Ester Paly dan Esterlinda Thenu apalagi Ester Paly mengambil lembaran kertas berupa kwitansi dan surat perjanjian jual beli dan dilambai – lambaikan dihadapan Joice S Ramschie hal ini disaksikan oleh orang tua murid dan warga Kadewatan dan adu mulutpun tidak bisa dielakkan kemudian beberapa menit datanglah mantan Raja Hatiwe Kecil untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Dari Kejadian itu tim mencoba mencari jalan damai dengan melakukan pendekatan dengan pihak Ester Paly dan kuasa hukum Ongky Hattu SH dan mendapat dokumen penjualan berupa kwitansi dan akta notaris yang dibuat oleh Notaris Sabrina SH di Bogor.

“Setelah kami melakukan pengecekan kepada Ivon Pesulima (kakak korban) ternyata yang bersangkutan tidak pernah  menandatangani kwitansi jual beli namun terindikasi kwitansi tersebut dibuat oleh orang lain (Suami dari ibu Ivonne pesulima) diduga Josep P Pesulima,” tudingnya.

Selain kwitansi penjualan, tim juga menanyakan kepada ahli waris almarhum Paulus Izaac Jacob Ramschie
masing-masing Linda Ramschie, Joice S Ramschie, John R Ramschie terkait menandatangani akta jual beli di hadapan Notaris PPAT Sabrina SH di Bogor. Ternyata masing-masing menyatakan tidak, terus siapa yang melakukan ini?.

Lakburlawal dalam laporan Polisi juga mempertanyakan sisa tanah dari 600 meter persegi sesuai surat pelepasan dari Raja Hative Kecil Josias J. Muriany No.12/SKAH/V/2015 Tgl 11 Mei 2015  yaitu seluas 289 M2 dimana faktanya hanya di berikan seluas  311 meter  sesuai Sertifikat No.02155 tanggal 11 Mei 2015.

“Selain itu diduga ada sertifikat lain  yang dijual oleh Yosep P Pesulima kepada Ester Paly yang telah digugurkan oleh BPN Ambon,” katanya.

Lakburlawal dalam laporan Polisi itu juga melaporkan Josep P Pesulima dan Ivon Pesulima dalam melakukan semua ini diduga tidak bertindak sendiri hal ini karena Josep P Pesulima adalah mantan Pegawai BPN Ambon dan merupakan kakak kandung dari Enggelina Pesulima yang sekarang menjadi PLT Kepala BPN kota Ambon,

“Enggelina pernah mengeluarkan pernyataan bahwa keluarga Almarhum P.I.J Ramschie su seng  punya apa-apa lagi dan akang pung carita ada, hal ini disaksikan Linda Pelupessy dan Nona  Edith.J Mendoza,” jelasnya.

Lakburlawal yg juga Ketua DPD Partai Era Masyarakat Sejahtera (PARTAI EMAS) Propinsi Maluku juga melaporkan Josep P Pesulima, Dave.L. Limahelu, APuy Yap, Rusjidi, Bos Planet  2000 (Hengky) dan PPAT Sabrina SH dan PPAT Tuasikal Abua melakukan penjualan tanah milik almarhum P.I.J Ramschie melalui Kantor Lelang Ambon tanpa sepengetahuan Ahli Waris.

Bukan itu saja, bahkan rumah tua milik almarhum Ramschie pun di jual oleh Yosep.P. pesulima Rumah/tanah yang berlokasi di RT.001/004 Kadewatan Ambon tanpa melibatkan Ahli waris. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top