Infobaru.co.id, Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, DR. Undang Mugopal, SH., M.Hum., melaksanakan Penandatanganan Perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT. ASDP Indonesia Verry (Persero) Cabang Ambon di ruang rapat Kajati, Rabu (5/1/2022).
Turut mendampingi Kajati pada kesempatan tersebut, GM PT. ASDP Indonesia Verry (Persero) Cabang Ambon, Wakajati, para Asisten, KTU, para Kordinator, jajaran JPN
serta jajaran PT. ASDP Indonesia Verry (Persero) Cabang Ambon
Penandatanganan perjanjian kerjasama dimaksud dilaksanakan sebagai wujud salah satu tugas Kejaksaan sebagai Pengacara Negara untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan dibidang hukum kedepannya, serta sebagai wujud kepercayaan PT. ASDP Indonesia Verry (Persero) Cabang Ambon kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, jika ada.
Penandatanganan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Ipu)