Infobaru.co.id, Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah nahkoda Undang Mugopal berhasil menangkan tujuh Daftar Pencari Orang (DPO) yang selama ini kabur dari Maluku.
Penangkapan ini merupakan terbesar dibandingkan tahun 2020 sebanyak enam orang, hal ini tidak terlepas kerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan.
“Di tahun 2021 tujuh DPO yang mempunyai kekutan hukum tetap ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, penangkapan ini lebih besar dari tahun 2020 sebanyak enam orang,” ungkap Kejati saat menyampaikan capaian kinerja tahun 2021 kepada wartawan di ruang kerjanya, Kantor Kejati, Selasa (4/1/2022).
Ditambahkan, 13 DPO Kejati ditangkap selama dua tahun, sehingga tidak ada lagi DPO yang masih berkeliaran di luar Maluku.
“Di tahun 2021 kemarin semua DPO Kejati Maluku yang inkrah dalam kasus korupsi, narkoba sudah ditangkap, sehingga ditahun 2022 tidak ada ladi DPO,” jelasnya.
Sementara itu dalam penanganan kasus kurupsi sepanjang 2021 mengalami peningkatan dari tahun 2020.
“Untuk penyelidikan di tahun 2020 sebanyak 31 kasus, dan tahun ini naik menjadi 38 kasus. Kemudian tahap penyidikan dari 21 kasus naik 60 kasus. dan berkas perkara yang dilimpahkan dari 20 kasus naik sebanyak 51 kasus,” jelasnya.
Kejati juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.323.979.500. Kerugian negara yang diselamatkan tahun ini sedikit menurun dibanding 2020 yaitu Rp 3.100.000.000.
“Penyelamatan uang negara di tahun 2021 menurun bila dibandingkan tahun 2020 yakni Rp. 3,1 miliar,” ujarnya. (Ipu)
