Hukum dan Kriminal - 3 Januari 2022

Kabid Humas: Kasus Kasat Lantas Bukan OTT

Infobaru.co.id, Ambon – Kasus yang menyeret Kasat Lantas Polresta Ambon oleh tim Mabes Polri adalah bukan kasus Operasi Tanggap Tangan (OTT) seperti penanganan kasus lainnya oleh KPK, kasus ini hanya ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kasat Lantas dan anggotanya.

Hal ini membuat Tim dari Mabes Polri dan Polda Maluku turun untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Jangan samakan kasus OTT yang dilakukan KPK sama dengan kasus di Kasat Lantas Polres terkait hasil pemeriksaan penyidik Mabes Polri atas laporan dugaan penyalahguaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Anggota lantas Polresta Ambon, sehingga tim masuk untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat kepada wartawan di lapangan upacara polda Maluku.

Kabid menambahkan, ada dugaan kesalahan oleh anggota dalam menerapkan pengurusan SIM yang harusnya mengikuti ujian sesuai prosedur yang telah ditentukan.

“Terkait pengurusan SIM di Satlantas Polrest Ambon masyarakat seharusnya mengikuti ujian, namun pihak lantas tidak melakukan ujian bagi para pembuat SIM hal ini menjadi satu kesalahan besar,” tegasnya.

Sementara uang hasil sitaan dari tim Mabes Polri sebesar Rp 6 juta bukan dari ruang kerja Kasat lantas, namun dari loket pendaftaran pembuat SIM.

“Uang itu diambil dari ruang pendaftaran pembuatan SIM sebesar Rp. 6 juta yang berasal dari masyarakat yang membuat SIM, memeng ada salah dimana, kesalahan prosedurnya tidak mengikuti proses ujian SIM seperti yang telah di tetapkan oleh UU, untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti prosedur pembuatan SIM yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Kasus ini diserahkan oleh Mabes Polri ke Polda Maluku untuk ditindaklanjuti, guna melakukan penyelidikan, Kasat Lantas dihentikan sementara dari jabatan, sementara anggota yang ikut diamankan tim Mabes Polri, mereka juga dibebas tugaskan dari anggota lantas Polresta Ambon sambil menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top