Infobaru.co.id, Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, Jumat (31/12/2021), bertempat di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku melantik dan mengambil sumpah janji Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku.
Di kesempatan ini, Wagub mengatakan pelaksanaan penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke fungsional saat ini, merupakan momentum bagi ASN Pemprov Maluku untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Karena tugas dan fungsi ASN tidak hanya terbatas pada aspek manajerial yang melekat dalam jabatan administrasi sebelumnya, namun menuntut ASN untuk memiliki keahlian dan kompetensi agar dapat bekerja efektif, efisien, produktif dan inovatif serta beradaptasi dengan tantangan kompetisi dan perubahan dunia yang sangat cepat, yang memberikan dampak besar di semua lini kehidupan.
“Harapan saya, penyetaraan jabatan ini mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik. Begitu juga pemangku jabatan fungsional agar memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan kompetensi serta kinerjanya,” harap Wagub.
Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan 2019-2024, bila dalam pemerintahan diperlukan aparatur yang bekerja tidak hanya berorientasi pada proses, namun pada hasil yang nyata dan menjamin masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Untuk itu, birokrasi perlu disederhanakan menjadi dua level diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.
“Makna yang terkandung dari arahan presiden adalah beroperasi perlu mengubah orientasi kerjanya. Untuk itu, kebijakan reformasi restruturisasi birokrasi melalui penyederhanaan jabatan administrator dan pengawas yang disetarakan ke jabatan fungsional, merupakan hal fundamental dalam menciptakan beroperasi pemerintahan yang dinamis dan professional,” jells Wagub.
Menurutnya, jabatan struktural maupun fungsional sejatinya adalah sama. Yang membedakannya, jabatan fungsional berbasis pada kompetensi sedangkan struktural berbasis manajerial. Untuk itu, para ASN disarankan memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya dan memaknai transformasi ini ke arah yang positif serta mengubah pola pikir dan perilaku kerja menjadi lebih kompeten, agar mampu membuat perubahan serta lompatan pembangunan untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat Maluku.
“Penyetaraan jabatan fungsional ini turut memperluas jenjang karir ASN dari sebelumnya usia pensiun 58 tahun maka sebagai pejabat fungsional, batas usia pensiun akan diperpanjang menjadi 60 tahun bagi yang telah menjabat fungsional ahli madya. Selain itu, peralihan jabatan ini tidak akan mengurangi penghasilan dari ASN serta kelas jabatan yang ditetapkan sama dengan kelas di jabatan sebelumnya,” tandasnya.
Berdasarkan penjelasan diatas dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, Wagub ingin menegaskan sekaligus menginstruksikan tiga hal strategis. Pertama, sebagai seorang pejabat fungsional harus memiliki high performance dan komitmen. Kedua, jangan pernah berhenti untuk melakukan perubahan-perubahan teruslah berinovasi tingkatkan kreativitas dan melakukan self learning kemandirian secara optimal. Ketiga, tetap membangun koordinasi, komunikasi dan kolaborasi secara efektif dengan semua unit kerja dan pemangku kepentingan.
“Saya ingin mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pemerintah, negara dan masyarakat, tetapi juga yang lebih penting kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa. Saya mengucapkan selamat bertugas dan berkarya bagi para pejabat fungsional yang baru dilantik,” tutup WaguIpu. (Ipu)