Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menegaskan kepada ASN yang tidak menjalankan perintah untuk menunda pembayaran tunjangan kerja bagi yang belum vaksi.
Hal ini ditegaskan dalam numpa pers usai menghadiri rapat koordonasi percepatan covid-19 dengan Bupati se – 11 Kabupaten/Kota di Kantor gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).
“Upayakan cara soft ya, kalau cara soft tidak bisa, beberapa daerah lain punya cara, mereka menunda pembayaran tunjangan kinerja, bukan gaji, kalau gaji hak, tunjangan kinerja bukan haknya ASN,” kata dia.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, tunjangan kinerja ASN bisa dikasih penuh oleh atasan apabila kinerjanya terlihat baik dan sudah di vaksi.
“Kalau dia nggak masuk tunjangannya dipotong bisa, dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut program vaksinasi tahan tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi tunjangan kinerjanya diberikan semua, itu salah satu teknik, ada beberapa daerah yang menerapkan itu,” ujarnya. (Ipu)