Hukum dan Kriminal - 22 November 2021

Kasus DPRD Kota Ambon, Jaksa Kembali Periksa Empat Saksi

Infobaru.co.id, Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus temuan BPK dilingkup DPRD Kota Ambon tahun 2020.

Empat orang saksi diperiksa penyidik Kejari Ambon, diantaranya JT selaku Kasubag Keuangan Setwan Kota Ambon, CP PPTK Kegiatan Perda Makan Minum, EL PPK Kegiatan Perjalanan Dinas, HT staf bagian keuangan Setwan Kota Ambon.

“Tadi empat saksi diperiksa oleh penyidik Kejari Ambon,” ungkap Kejari Ambon melalui Kasiintel Djino Talakua kepada wartawan tadi siang.

Ke empat saksi di periksa sejak pukul 09.30 Wit – 19.00 Wit, sementara mantan Sekwan ES yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkot Ambon mangkir dari penggilan.

“ES Asisten 1 yang juga mantan Sekwan DPRD Kota Ambon yang tidak datang, yang berangkutan akan dipanggil kembali pada Kamis 25/11/2021,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ambon dibawah nahkoda frits mulai tergoda dengan hasil temuan BPK dilingkup DPRD Kota Ambon tahun 2020 sebesar Rp.5,3 miliar.

Guna memburu siapa penikmat dana segar itu, tim jeksa dibawah pimpinan Kasiintel Jino Talakua mulai menyusun strategi penyelidikan.

“Tim Kejari Ambon sudah mulai melakukan penyelidikan sejak Senin kemarin,” kata Talakua melalui pesan singkatnya WhatsApp kepada wartawan tadi pagi.

Ditambahkan, jaksa mulai menyusun jadwal pemanggilan kepada 11 orang saksi yang merupakan pegawai pemerintah Kota Ambon. Jadwal pemeriksaan saksi tanggal 18 dan 19 November.

“Kejari Ambon akan memeriksa 11 orang saksi. Pemeriksaan sendiri dijadwalkan dua hari, dari Kamis 18 November dan Jumat 19 November 2021. Saksi yang dipanggil adalah pegawai,” terangnya.

Dia katakan, Kejari Ambon menyelidiki dugaan perkara korupsi ini berdasarkan informasi yang marak di media cetak dan media online dan harapan publik agar kasus ini diusut institusi penegak hukum.

“Selain dari berita-berita di media, kami juga melakukan telaah hingga akhirnya menyelidiki kasus ini,” ujar Djino. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top