Hukum dan Kriminal - 17 November 2021

Raja Haruku dan Bendahara Resmi Memakai Rompi Orange Kejari Ambon

Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (17/11/2021).

ADD tahun 2017-2018 dengan hasil kerugian negera sebesar Rp 400 juta harus membawa kedua tersangka yakni Raja Haruku ZF dan Bendahara SF harus menggunakan baju orange tahanan Kejari Ambon.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Kedua tersangka digiring jaksa dari ruang pemeriksaan kantor Kejari Ambon menuju Rutan Ambon pada pukul 16.19 WIT dengan menggunakan mobil tahanan Kejari  Ambon.

“Kita melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, ada alasan-alasan subjektifnya, jadi kita hindari jangan sampai para tersangka ini menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun melarikan diri. Ini yang menjadi alasan-alasan kita untuk melakukan penahanan,” jelas orang pertama di Kejari Ambon kepada wartawan.

Ditambahkan, sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik sejak pukul 09.00 WIT.

“Mereka diperiksa dari jam 09.00 WIT. Ada 60 pertanyaan yang ditanyakan,” tambah dia.

Fris mengaku, berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Kejari Ambon dan ahli dari Inspektorat, perbuatan mereka diduga telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 400 juta.

“Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan. Saya berharap penyidikan segera selesai dengan cepat, dan kasusnya segera bergulir di Pengadilan,” pungkasnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top