Infobaru.co.id, Malteng – Kuasa hukum di tiga dusun Desa Wai Kecamatan Salahutu yang terdampak proyek Nasional terus melakukan advokasi untuk mendapatkan hak-hak mereka dari pemerintah.
Keberadaan warga sejak 1621 membuat pengacara muda Kamil Moni Cs tetap advokasi hak-hak warga. Hal ini terlihat saat kedatangan anggota DPRD Provinsi Maluku yakni Ketua komisi I Amir Rumra, sekretaris komisi Janjce Wenno, anggota Alimuddin Kolatlena, Edison Sarimanela, Benhur Watubun, Mu’min Refra dan Aleka Orno.
Tim pengacara muda ini terus mendampingi warganya sebanyak 359 KK yang mendiami tiga dusun untuk mendapatkan haknya dari pemerintah terhadap warga yang dampak proyek nasional dengan melakukan komunikasi intens pihak terkait.
“Prinsipnya pemerintah daerah harus melakukan komunikasi efektif serta transparansi pada warga tiga dusun yang terdampak pembangunan New Ambon Port dan LIN. Warga masyarakat semestinya diajak dialog terlebih dahulu dalam rangka memberikan pemahaman dan sosialisasi karen ini proyek raksasa dari pemerintah pusat,” ungkapnya kepada wartawan usai pertemuan dengan warga tadi siang.
Moni menambahkan, ekspresi emosional warga tiga Dusun Negeri Waai ketika komisi 1 DPRD Maluku lakukan kunjungan kerja dalam rangka mendengar langsung keluhan warga tiga dusun yang terdampak pembangunan proyek raksasa new ambon port dan LIN, merupakan salah satu kekesalan warga terhadap pemerintah.
“Regulasi UU juga harus di perhatikan pemerinyah agar hadir win win solution but win lose solution, sehingga proyek nasional berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pengacara muda asal Maluku Tengah yang juga cicit A.M Sangadji ini akan terus memperjuangkan hak rakyat yang sudah ratusan tahun mendiami daerah tersebut.
“Kami hadir atas nama nurani dan kemanusiaan serta etika profesi terus memberikan pendampingan hukum jika ada hak hak warga yang diabaikan pemerintah atas lahan yang sudah rsrusan tahun mendudukinya,” ujarnya.
Moni menambahkan, rarusan kepela keluarga di tiga dusun tetep pendukung program nasional yang sudah diagendakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, namun hak warga jangan di abaikan.
“Prinsipnya warga tidak menolak proyek nasional, namun hak-hak mereka, pemerintah daerah yang dinahkodai Morad Ismail harus menyelesaikan dengan baik, agar proses pembangunan berjalan dengan baik,” ujarnya. (Ipu)