Hukum dan Kriminal - 30 September 2021

Ada “Konspirasi” Dana Covid-19 di RSUD Umarella

Infobaru.go.id, Ambon – Dugaan penyelahgunaan data pasien Covid-19 di RSUD DR. Ishak Umarella oleh oknum dilingkup RSUD Umarella mulai terkuat, kendati demikian data hasil laporan masyarakat dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Ironisnya, Jaksa Kajari Ambon dibawah nahkoda Frits Dian Nalle menyerahkan pemeriksaan ke APIP provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat provinsi Maluku dibawa nahkoda Rosida Soamelly.

Kendati demikian tim jaksa kejari Ambon baru memeriksa sekitar 43 saksi dari total 85 pasien dugaan diagnosa fiktif Covid-19. Penyidik sudah menemukan alat bukti penyelahgunaan dana jumbo tersebut atas laporan pengajuan kleim pasien Covid -19 di RSUD DR Ishak Umarella ke Kementerian Kesehatan pada 9 September 2020 sebesar Rp. 13 mliar lebih itu.

85 orang pasien covid 19 yang merupakan pegawai, perawat dan juga dokter sejak Juni 2020 yang di rawat di RSUD adalah pasien Covid-19.

Ironisnya, pengajuan kleim Covid-19 RSUD DR. H Ishak Umarella ke Kementerian kesehatan RI pada tanggal 9 September 2020  adalah laporan dugaan diagnosa fiktif terhadap pasien.

Permainan data pasien merupakan orang biasa dilingkup RSUD Umarella dalam laporan pengkleman BPJS, diagnosa yang dilakukan dokter Paru patut mempertanggung jawabkan hasil diagnosa terhadap puluhan pasien Covid-19.

Sebab dana miliaran rupiah digelontorkan pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan atas data pengkleman selama ini patut di pertanggungjawabkan ke public.

Bagaimana tidak, data pasien covid-19 yang merupakan pegawai dan karyawan RSUD Umarella yang masuk terconfirmasi sejak bulan 11 Juni 2020 sebesar 85 pasien dengan adalah salah diagnosa yang diduga dilakukan dokter Paru.

Bagaimana tidak, sebagian besar pasien terconfirmasi covid-19 di RSUD Ishak Umarella selama karantinanya tidak merasakan gejalan seperti dilaporkan dalam pengkleman ke pemerintah pusat itu.

Siapakah yang bermain dalam dana kasus yang membahayakan dunia ini, sehingga penyidik Kejari Ambon tidak lagi punya nyali untuk mengusut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain guna mengunggkap siapa yang menikmati dana jumbo tersebut.

Apakah ada dugaan intervensi dari petinggi RSUD Umarella dengan pihak penegak hukum, sehingga kasus ini di  lanjutkan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yakni inspektorat Provinsi Maluku. Ini artinya penegak hukum khususnya Kejari Ambon tidak lagi mengusut kasus dugaan korupsi ini, apalagi anggaranya dibiayai dari APBN.

Ini menandakan ada konspirasi besar yang diduga dilakukan penanggungjawab RSUD Umarella terhadap penyelidikan oleh penegak hukum di maluku, karena jabatan RSUD Umarella masih dijabat oleh dr. Dwi yang juga merupakan dokter spesialis anak di Maluku harus mempertanggungjawabkan dana tersebut.

Sebelumnya, dugaan manipulasi data pasien pengkleman Covid-19 yang dilakukan pihak RSUD Umarella tahun 2020 sebesar Rp 12 miliar mulai dilidik Kejaksaan Negeri Ambon. 

Untuk mendapatkan dana jumbo pengkleman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, oknum RSUD Umarella mulai memanilulasi data pasein Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon berjibaku mengungkapkan siapa mafia dana Covid -19 yang menikmati uang segar di RSUD Umarella itu.

“Dana BPJS RSUD Umarella dalam penyelidikan tim kejaksaan Negeri Ambon,” ungkap Kajari Ambon Frits Dian Nalle kepada wartawan dalam rilisnya di kantor, Senin kemarin.

Guna memburu siapa aktor penikmat dana pengkleman pasien Covid-19, pihaknya sudah memeriksa 43 saksi sudah dimintai keterangan.

“Kami sudah periksa 43 saksi terkait dana pengkleman BPJS RSUD Umarella,” jelasnya.

Untuk mempermudahkan perhitungan kerugian negara, tim penyidik Kejari Ambon menyerahkan inspektorat maluku untuk menghitung kerugian negera atas penyelewengan dana tersebut.

“Sementara kami menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat provinsi maluku, jadi kami serahkan ke APIP,” terangnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top