Infobaru.co.id, Ambon – Dugaan manipulasi data pasien pengkleman Covid-19 yang dilakukan pihak RSUD Umarella tahun 2020 sebesar Rp 12 miliar mulai dilidik Kejaksaan Negeri Ambon.
Untuk mendapatkan dana jumbo pengkleman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, oknum RSUD Umarella mulai memanilulasi data pasein Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon berjibaku mengungkapkan siapa mafia dana Covid -19 yang menikmati uang segar di RSUD Umarella itu.
“Dana BPJS RSUD Umarella dalam penyelidikan tim kejaksaan Negeri Ambon,” ungkap Kajari Ambon Frits Dian Nalle kepada wartawan dalam rilisnya di kantor, Senin kemarin.
Guna memburu siapa aktor penikmat dana pengkleman pasien Covid-19, pihaknya sudah memeriksa 43 saksi sudah dimintai keterangan.
“Kami sudah periksa 43 saksi terkait dana pengkleman BPJS RSUD Umarella,” jelasnya.
Untuk mempermudahkan perhitungan kerugian negara, tim penyidik Kejari Ambon menyerahkan inspektorat maluku untuk menghitung kerugian negera atas penyelewengan dana tersebut.
“Sementara kami menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat provinsi maluku, jadi kami serahkan ke APIP,” terangnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI sudah mencairkan dana pengkleman pasien Covid-19 sesuai laporan pihak RSUD Umarella tahun 2020 sebesar Rp. 12 miliar lebih.
Untuk mendapatkan dana yang besar, oknum pegawai RSUD Umarella mulai putar otak, dengan dugaan manipulasi dana pasien Covid-19. Melalui data pasien yang.
Joko Widodo menetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.
Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona. Mengingat biaya perawatan pasien Covid-19 mahal.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.
Surat ini sebagai pedoman pihak rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19.Surat ini membatasi besaran nilai top tup per hari untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.
Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 12 juta per hari. Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, tanpa ventilator Rp 7,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.
Untuk pasien Covid-19 dengan komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari. Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta. Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari. (Ipu)
