Infobaru.co.id, Ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan dua tersangka kasus ADD dan DD Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kab. Maluku Tengah tahun 2017-2018.
“Jaksa menetapkan dua tersangka kasus dana desa Haruku yakni Raja dengan inisial ZF dan bendahara dengan inisial SF,” ungkap Kajari Ambon Frits Dian Nalle kepada wartawan dalam rilisnya di kantor, Senin (27/9/2021).
Dirinyan menambahkan keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana ADD dan DD tahun 2017-2018 sebesar Rp 1 miliar.
“Hasil laporan temuan kerugian negara oleh inspektorat Maluku Tengah tahun 2017-2018 sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan ada dua tersangka yang sudah di tetapkan sebagai tersangka yang diduga menyalahgunakan dana tersebut.
“Dalam minggu ini, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD Haruku,” ungkap sumber yang namanya tidak mau di korankan.
Sumber menambahkan, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, sehingga dalam waktu dekat akan di ekspos tim jaksa Kejari Ambon.
“Dalam waktu dekan ini, penyidik akan mengekspos tersangka yang diduga menikmati dana tersebut,” tegasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasikan kebenaran ini kepada Kajari Ambon Frits Dian Nalle mengungkapkan akan di umumkan secara terbuka kepada publik nama tersangka kasus tersebut.
“Nanti kami pres rilis,” ungkapnya kepada media ini melalui WA, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 15.00 Wit. (Ipu)