Infobaru.co.id, Ambon – Ketua DPD Aliansi Indonesia Maluku A. Husein Wasahua mendesak penyidik kejaksaan tinggi maluku untuk secepatnya mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten SBB Mansur Tuharea
Kasus dugaan uang makan di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2016 sebesar Rp. 18 miliar itu segerah diungkapkan setelah hasil perhitungan sementara inspektorat maluku sebesar Rp. 7 miliar.
“Untuk sementara hasil audit perhitungan kerugian negara uang makan sebesar Rp 7 miliar oleh Inspektorat Provinsi Maluku,” ungkap Wasahua kepada media ini kemarin.
Dirinya menambahkan, hasil pemeriksaan inspektorat maluku menjadi dasar untuk menetapkan siap yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Jaksa harus secepatnya menetapkan siapa tersangka, hak ini bisa merujuk pada hasil inspektorat Maluju,” desaknya.
Wasahua menambahkan, piblik masih menunggu kinerja penyidik kejati maluku guna mengungkakan kasus yang terbilang jumbo iti.
“Publik lagi menanyakan keseriusan penanganan kasus apakah akan di lanjutkan prosesnya atau hanya sebatas perhitungan dari inspektorat maluku,” tanya Wasahua.
Untuk diketahui tim penyidik Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku masih terus menangani perkara dugaan korupsi dilingkup Sekretariat Wilayah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan memintai keterangan Sekretaris Daerah SBB, Mansur Tuharea, sebagai saksi.
“Proses penyidikannya masih terus berjalan dan kemarin kami kembali memanggil Sekda Mansur Tuharea guna dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Yeocheng Ahmadali di Ambon, Kamis.
Menurut dia, Sekda Kabupaten SBB ini masih diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana belanja langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar.
Namun Kasie Dik Kejati Maluku ini tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait penanganan kasus dimaksud, terutama terkait siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Dia juga meminta publik untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkaranya oleh penyidik kejaksaan.
“Yang jelas untuk potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini, kami juga masih menunggu hasil audit dan penghitungan kerugian dari Inspektorat wilayah,” tegasnya.
Dilibatkannya pihak Inspektorat provinsi dalam melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran ini sebagai salah satu langkah bagi jaksa dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana belanja langsung di lingkup Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016.
Dia menambahkan, kalau berdasarkan hasil perhitungan sementara diketahui ada anggaran sekitar Rp7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam perkara itu. (Ipu)