Daerah - 26 September 2021

Ratusan Warga di Pulau Haruku Gelar Sidang Isbath Nikah, Abua: Akan Dilakukan Rutinitas



Infobaru.co.id, P. Haruku – Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah melakukan sidang isbath nikah yang di gelar Pengadilan Agama Ambon, Sabtu, (26/9/2021).

Sidang isbath nikah yang di geler di Desa Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku ini disambut baik warga yang selama ini belum memiliki buku nikah untuk kelengkapan adminitrasi.

Antusias ini terlihat dari 219 pasangan nikah dari Desa Kabauw dan Rohomoni melakukan sidang Isbath yang berlangsung di Desa Rohomoni.

Gelaran isbat nikah Desa Rohomoni dan Kabauw dilakukan berdasarkan kerjasama tim penggerak PKK Kabupaten Maluku Tengah dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Pengadilan Agama Ambon, Kementerian Agama Kab. Maluku Tengah dan Dinas Catatan Sipil Kab. Malteng.

Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua dalam sambutan pembukaan mengatakan program isbath nikah sangat dinantikan oleh masyarakat untuk kebutuhan adminitrasi terkhusus masyarakat di Kecamatan Pulau Haruku.

“Karena buku nikah dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu yang ada kaitannya dengan administrasi pemerintah,” jelas

Untuk itu, lanjut Tuasikal kegiatan akan tarus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk merealisasikan pelaksanaan isbath nikah untuk dimasukan dalam program yang adilakukan secara rutinitas.

“Kedepan akan melakukan secara rutin untuk masyarakat yang harusnya memiliki buku nikah sebagai salah satu persyaratan adminitrasi pemerintah, seperti mengurus KTP dan Akta kelahiran anak-anak di kantor Vavatan Sipil,” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga protokol kesehatan, mengingat ada virus baru yang sudah menyerang beberapa negara.

“Mari kita menjaga virus baru yang sudah menyerang di beberapa negara, untuk itu menjaga portokol kesehatan dengan 5 M,” harapnya.

Selain itu, abua juga berjarap agar tetap vaksin untuk mencegah bahaya dari Covid-19. Untuk iti masyarakat harus melakukan vaksin untuk pergerakan masyarakat.

“Vaksin selain mencegah Covid -19, juga merupakan salah satu pergerakan masyarakat ketika bepergian ke luar daerah dengan menggunakan transportasi Darat, Laut dan Udara untuk itu masyarakat harua vaksin,” jelasnya.

Tuasikal juga mengungkapkan, kedepan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan mewajibkan warganya untuk memiliki kartu vaksin saat bepergian ke Ambon.

“Kedepan nanti bagi warga Maluku Tengah yang ke Kota Ambon harus menunjukan kartu vaksin, untuk itu dirinya mendesak agar warga untuk vaksin,” ujarnya.

Sementara itu Memet Tuheteru dan Pace Sangadji salah satu Pasutri yang sudah lama menikan namun belum memiliki buku nikah, mereka merasa bersyukur atas program yang di lakukan Pemda Malteng.

“Kami sangat bersyukur kepada Pemda Malteng dan Pemerintah Desa Rohomoni atas program sidang isbath nikah ini,” ungkapnya kepada wartawan di sela-sela kegiatan tersebut.

Pasutri yang memiliki sudah memiliki lima anak ini berharap kedepan agar terus dilakukan, mengingat masih banyak warga yang belum memiliki buku nikah.

“Saya berharap program ini terus dilakukan, karena untuk mengurus adminitrasi pemerintah di kantor Catatan Sipil, seperti Akta kelahiran anak yang pertama ditanya itu adalah buku nikah,” ujarnya.

Dijelaskan, sebelumnya sidang isbath nikah ini sudah dilakukan pemerintah Negeri Rohomoni tahun 2020 dengan dengan peserta 450, untuk itu proram ini terus dilakukan.

Kegiatan yang dihadiri lansung Bupati Maluku Tengah beserta Istrinya, Sekda Maluku Tengah, dan perangkat OPD, Kepala Pemerintahan Negari Rohomoni beserta perangkatnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top