Hukum dan Kriminal - 24 September 2021

MA Tolak Kasasi PT Rajawali, 5 Bulan Sucahya Belum Bayar Putusan


Infobaru.co.id Ambon – Direktur PT. Rajawali Jhoni Sucahya dinilai tidak menghormati putusan MA atas sengketa gugatan karyawan yang tidak membayar uang pasangon almarhum Jufri Malik selama puluhan tahun.

Perusahan yang bekerja di bidang pelayaran beralamat di Jalan Martha Tiahahu Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau itu akhirnya di tuntut istri almarhum di pengadilan terkait hak-hak almarhun sebagai nahkoda kapal.

Perusahan pekerja almarhum PT. Rajawali di tuntut secara perdata oleh Norma Ohorella di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor: 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Amb.

“Almarhum Jufri Malik menandatangani perjanjian kerja dengan Jhon Sucahyo selaku pimpinan PT. Rajawali pada tanggal 19 Maret 1974 dengan jabatan nahkoda kapal,” ungkap keluarga korban kepada wartawan.

Ditambahkan, Almarhum meninggal dalam perjalanan pulang kerja dan mengalami kecelakaan tunggal di Suli pada tanggal 11 Maret 2020. Setelah di rawat di RS dan mengembuskan nafas pada 26 Maret 2020 di RSUD Dr. Haulussy.

“Setelah meninggal, kami keluarga almarhun mendatangi kantor PT Rajawali pada tanggal 28 Maret 2020 untuk mediasi perihal permintaan pertanggung jawaban perusahan terhadap kinerjanya sejak tahun selama 46 tahun,” jelasnya.

Dalam gugatan di PN Ambon yang memberi kuasa kepads Taha Layar dan Kawan-kawan. PN Ambon memutuskan untuk membayar uang sebesar Rp 42.000.000.

“Jhon Sucahya selaku PT Rajawali tidak menerima putusan PN Ambon dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI,” katanya.

Uang yang harus dibayar Jhon Sucahya uang pesangon Rp. 27 juta, uang penghargaan massa kerja Rp. 15.000.000 sehingga total yang harus di bayar Rp. 42.000.000.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 295 K/Pdt.Sus-PHI/2021 antara PT. Rajawali dengan Norma Ohorella menolak kasasi PT. Rajawali.

PT. Rajawali dalam pokok perlara mengabulkan penggugat untuk keseluruhan dan harus membayar uang pasangon Rp. 54.000.000, uang penghargaan Rp. 30.000.000, pengganti hak Rp. 12.000.000 sehingga total yang harus di bayar Rp 96.000.000.

“Ironisnya sejak putusan MA pada tanggal 29 April 2021 Jhon Sucahya belum juga membayar perintah Mahkamah Agung RI kepada ahli waris almarhum Jufri Malik,” ujarnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top