Infobaru.co.id, Ambon – Konflik sosial yang terjadi 10 tahun lalu hingga kini masih misteri, sementara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang juga anak Negeri Desa Pelauw juga terkesan membiarkan hal ini terjadi di tanah orang.
Bagaimana tidak, konflik bersaudara tahun 2012 lalu membuat ribuan pengungsi masih berada di Desa Rohomoni dan Stain-Ambon.
Sementara itu R.E Latuconsina Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dari partai golkar yang “disebut” sebagai Kepala Pemerintaha Negeri itu tidak mempunyai niat baik untuk kembali mempersatukan rakyatnya yang sudah 10 tahun berpisah pasca konflik sosial.
Hal ini membuat perwakilan pengungsi konflik sosial 2012 di Desa Pelauw mendatangi kantor KOMNAS HAM RI Perwakilan Maluku pada Kamis (16/9/2021) pagi.
Dalam pertemuan ini, Angkatan Muda Hatuhaha Waelapia Pelauw (AMHW) Pelauw menegaskan ketidakberpihakan pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik sosial yang terjadi 2011 dan 2012 silam.
Sepuluh tahun menyandang status sebagai pengungsi, AMHW Pelauw menduga Pemerintah tidak amanah menjalankan apa yang diamanatkan UU No 7 tahun 2012 tentang konflik sosial.
Kepala Komnas Ham Perwakilan Maluku Beny Sarkol yang menerima perwakilan masyarakat pengungsi, akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan berkoordinasi ke Komnas Ham RI.
Komnas HAM pada tahun 2019 telah mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan Konflik sosial di desa pelauw yang isinya meminta DPR RI, Mendagri, Kemenag dan Kapolri untuk menanggapi serius persoalan tersebut.
“Untuk kasus Pelauw, pelaporan ini adalah kasus baru karena lokasinya sama, kasusnya sama tapi substansi hukumnya beda. kenapa saya bilang kasus yang baru karena komnas ham sudah mengeluarkan rekomendasi jadi secara kelembagaan,” ungkap Kepala KOMNAS HAM Perwakilan Maluku Beny Sarkol kepada wartawan di sela-sela pertemuan tersebut.
Dijelaskan, permasalahan sudah clear, yang jadi kendala adalah kepatuhan pemerintah atas pelaksanaan rekomendasi itu tidak ada.
“Kami akan menindaklanjuti surat ini, tapi meminta teman-teman memberikan waktu untuk analis pelanggaran HAM kami pelajari unsur-unsur pelanggaran HAM itu di mana. sehingga ketika kami memfollow-up ke pemerintah kabupaten dan provinsi bisa kami menyampaikan dan kami dorong untuk penyelesaian pengungsi,” ujarnya.
Untuk diketahui ada empat poin rekomendasi Komnas HAM
1. Kepada ketua DPR RI agar mendukung dan mendorong penyelesaian konflik sosial di Negeri Pelauw
2. Menteri Dalam Negeri agar proaktif mengupayakan penyelesaian konflik sosial yang terjadi di negeri pelauw
3. Menteri Agama RI agar melakukan pembinaan dan bimbingan untuk menciptakan kerukunan beragama dan toleransi dalam kegiatan beragama
4. Kepala kepolisian RI agar memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga tercipta situasi yang kondusif untuk rekonsiliasi dan pemulihan. (Ipu)