Infobaru.co.id, Ambon – Lanud Pattimura menggelar Latihan Pertahanan Pangkalan (Hanlan), dalam rangka pengecekan serta pengamanan aset milik Lanud Pattimura yang sah secara aturan hukum yang berlaku.
Latihan Pertahanan Pangkalan dipimpin langsung oleh Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han), yang diikuti oleh seluruh Perwira, Bintara, Tamtama Lanud Pattimura.
Rute Latihan Pertahanan Pangkalan mengitari wilayah yang terletak di seputaran Negeri Laha dan sebagian Negeri Tawiri, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon. (Kamis, 26-08-2021).
“Kegiatan ini adalah untuk mengingatkan seluruh anggota Lanud Pattimura mengenai lokasi dan batas-batas patok aset milik Lanud Pattimura. Tugas kita disini adalah menjaga aset negara seluas 209,25 Ha yang dikuasakan kepada TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura). Sudah sepantasnya kita laksanakan pengecekan, pengawasan dan penggunaan yang sebaik-baiknya terhadap aset negara ini. Jangan sampai aset negara tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Danlanud Pattimura kepada tim Latihan Hanlan saat mengitari aset tanah milik Lanud Pattimura.
Untuk diketahui, bahwa dalam setiap kegiatan pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura, berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) III No: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021 kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan, agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin karena TNI Angkatan Udara sudah menguasai aset yang disertai dokumen pembuktian yang kuat. Dan apabila ada warga yang menempati/membangun diatas lahan TNI AU C.q Lanud Pattimura sebaiknya warga tersebut dilaporkan secara pidana yaitu tindak pidana penyerobotan aset tanah kepada aparat kepolisian.
Sebagai informasi, bahwa lahan yang dijadikan lokasi latihan pertahanan pangkalan oleh Lanud Pattimura merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010 (oleh BPN Kota Ambon) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dan sebagai pengguna adalah TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura). Aset tanah tersebut juga telah dimasukkan kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1. Terkait hal tersebut, saat ini ada klaim dari ahli waris keluarga Mewar, dengan pernah memasang 3 plang di tiga lokasi berbeda di dalam area tanah milik Lanud Pattimura pada 14 Januari 2021, dan sudah dirobohkan ketiga plang tersebut atas perintah Danlanud Pattimura pada 26 Maret 2021.
Kemudian berkaitan dengan hal tersebut, adanya surat pengaduan dari Sopian Arfandi, Julia Rinijati, Zulhaidi Maricar yang merupakan ahli waris dari almarhum Hamdja Mewar dan Ismail Mewar yang ditujukan kepada Panglima TNI, tertanggal 30 April 2021 tentang laporan/pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh Danlanud Pattimura terkait pembongkaran ketiga plang diatas. Kemudian hasil tanggapan dari Panglima TNI atas perihal laporan Sopian Arfandi, dkk, yang tertuang dalam Surat Nomor B/239/VI/2021 tertanggal 7 Juni 2021, menyatakan bahwa “tanah yang disengketakan merupakan aset negara yang sudah terdaftar sebagai Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dan Bersertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010 a.n.
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemenhan RI/Pangkalan TNI AU Pattimura seluas 209,25 Ha, dan tindakan yang dilakukan oleh personel Lanud Pattimura dengan membongkar plang tersebut merupakan kewajiban selaku kuasa pengguna barang dan merupakan bentuk pengamanan aset secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh personel Lanud Pattimura telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan bagian dalam pengamanan aset.
Adapun pihak-pihak yang selama ini mengklaim aset tanah Lanud Pattimura, diantaranya pada tahun 2012 tepatnya pada 2 Februari 2012 adalah Raja Hatu (Markus Hehalatu), yang menggugat Pemerintah RI Cq. Panglima TNI Cq. Kepala Staf TNI AU, Komandan Lanud Pattimura, atas klaimnya terhadap objek sengketa Bandar Udara Pattimura Ambon. Klaim tersebut dilayangkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan akhir dari Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 37/PK/Pdt/2016 tanggal 1 November 2016 adalah Menolak dari pemohon Peninjauan Kembali (Raja Hatu – Markus Hehalatu).
Kemudian pada 21 Juni 2012 dan 22 Oktober 2012, Hi. Said Laturua, S.E., melalui kuasa hukumnya menggugat para tergugat yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Pemerintah RI Cq. Kementerian Pertahanan RI/ dan Tergugat II Intervensi (TNI AU/Pangkalan TNI AU Pattimura). Dengan putusan akhir melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 26/PK/Pdt/2018 tanggal 18 April 2018 adalah Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon (Hi. Said Laturua, S.E.). Sehingga atas dasar hal tersebut, sebagai pemilik yang sah secara aturan hukum positif yang berlaku terhadap objek tanah dalam Register Dati Negeri Laha yang digugat oleh Hi. Said Laturua, adalah Pemerintah RI Cq. Kemenhan RI/TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 Tahun 2010 dengan luas 209,25 Ha.
Dalam pelaksanaan Latihan Pertahanan Pangkalan tersebut tertuju pada sebagian lokasi patok tanah milik Pangkalan TNI AU Pattimura yang diawali dari Mako Lanud Pattimura menuju Kampung Pisang – Pasar Tawiri – Jembatan Tawiri – Jalan Dusun Wailawa 1 – Bukit Ohara dan berakhir di Lapangan Tembak Leo Wattimena Lanud Pattimura. Latihan Pertahanan Pangkalan yang dilaksanakan oleh Lanud Pattimura bersinergi dengan Latihan Taktis tingkat peleton Denkav-5/BLC dari Kodam XVI/Pattimura yang dilaksanakan sejak 23-26 Agustus 2021 di seputaran wilayah Negeri Laha dan Negeri Tawiri.
Pelaksanaan Latihan Pertahanan Pangkalan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Ipu)