Opini - 12 Agustus 2021

Parpol & Ketimpangan Demokrasi



Oleh

Rusdi Abidin

Aktifis 1998

Situasi nasional yang diguncang kedaruratan kesehatan akibat pandemik global Covid19 & berefek pada kelesuan perekonomian tidak menghalangi animo warga mendirikan partai politik untuk masuk dalam kontestasi pemilu 2024. Setidaknya sudah tercatat 15 parpol baru yg muncul & sedang berproses untuk memenuhi persyaratannya.

Ternyata perekonomian yang lesu tidak mempengaruhi bertambah atau berkurangnya jumlah parpol. Demikian halnya ketatnya persyaratan UU tidak serta merta menghentikan langkah warga untuk mendirikan partai. Kiranya kondisi itu bisa dilihat sebagai gejala indikatif yang menerangkan bahwa proses penyederhanaan sistem kepartaian tidak dapat bergantung pada seleksi partai secara alamiah atau dengan kesengajaan.

Memang upaya membatasi atau mengurangi jumlah partai untuk mengarahkan pada penyederhanaan sistem kepartaian tidak mudah, karena hal itu menyalahi prinsip kebebasan politik. Konsep penyederhanaan sistem kepartaian sendiri tidak bertujuan mengurangi jumlah partai. Tetapi mengefektifkan & mengkualitaskan pengambilan keputusan parlemen. Meminimalisir terbuangnya suara akibat gagalnya partai menembus ambang batas parlemen. Meminimalisir suara terbuang akibat rusak & tidak sah. Menghemat biaya politik.

Secara subtantif untuk meluruskan penyelewengan praktik demokrasi. Olehnya itu walau penyederhanaan sistem kepartaian tidak bisa dikaitkan dengan membatasi jumlah partai. Maka sangat mungkin berhubungan dengan kebebasan membatasi diri mendirikan partai. Bahkan harus dipikirkan bagaimana muncul kebebasan konstitusional untuk dapat membubarkan semua partai secara serentak, baru setelah itu dimulai membentuk partai baru dengan fungsi yang lebih relevan. Atau kerelaan untuk mengfusikan partai sesuai pluralitas dominan & relevannya dalam parlemen.

Jelas kita melihat spirit pengelolaan & pendirian partai tidak membuat pembelajaran & keteladanan berdemokrasi. Wajar jika sampai saat ini tidak ada & tidak akan ada kesepakatan untuk mengambil formula efektif agar dapat mengarah pada sistem multipartai sederhana, selain pengetatan syarat melalui undang-undang (UU) & ambang batas parlemen (EP). Karenanya penyederhanaan sistem kepartaian terancam gagal atau justru menghasilkan multipartai ekstrim sebagaimana diungkap oleh pegiat demokrasi, Didik Supriyanto (detikNews, Kamis, 13 Februari 2020).

Padahal cukup jelas jumlah partai yang banyak belum tentu merepresentasikan pluralitas. Itu terlihat dari spirit mendirikan partai, emosional, pragmatisme dengan menyandarkan pada inisiatif individu & kelompok borjuasi nasional dengan menggunakan sentimen uang, etnis & agama. Sama halnya dengan partai-partai lama penguasa kursi parlemen hingga saat ini mencerminkan watak otoriterianis. Satu barisan koalisi pada eksekutif. Hanya raganya yang berada di kursi parlemen, tetapi jiwanya bergentayangan di dalam istana merdeka. Watak partai yang sulit melahirkan partai-partai relevan (koalisi & oposisi) yang memiliki keteladanan politik. Akibatnya kehidupan parlemen jauh dari keharusan demokratik. Sangat mungkin kondisi tersebut justru merangsang lahirnya banyak partai & memproduksi sampah demokrasi.

Spirit Mendirikan

Dari 15 parpol baru setidaknya terdapat beberapa partai baru hasil pecahapan partai lama yang dibentuk sejak reformasi atau akan memperebutkan basis yang sama, diantaranya partai gelora (basis PKS), partai ummat (basis PAN – Muhammadiyah), partai swara rakyat Indonesia / Parsindo (basis NU, buruh, pekerja), partai rakyat adil & makmur/Prima (basis wong cilik PDIP, buruh, pekerja, urban).

Terdapat 2 partai baru agama yang mewakili marwah partai induknya atau basis politik di masa lalu yaitu, partai masyumi reborn & partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945. Selebihnya partai baru yang relatif tidak memiliki hubungan perpecahan dengan partai lamanya, diantaranya partai era masyarakat sejahtera (emas), partai usaha kecil & menengah (UKM), partai Indonesia terang (PIT), partai hijau Indonesia (PHI), partai dakwah rakyat Indonesia (PDRI), partai Indonesia damai (PID), partai demokrasi rakyat Indonesia sejahtera (PDRIS), Partai Nusantara & partai negeri daulat Indonesia (Pandai).

Selain jumlah itu, masih terdapat 4 partai yang tidak lolos ambatas suara parlemen (4 persen) pada pemilu 2019, yaitu PSI, partai berkarya, partai Garuda, PPI & perindo. Keempat partai tersebut akan menjadi kontestan di pemilu 2024 ditambah dengan 9 partai peraih kursi DPR pemilu 2019.

Banyaknya parpol baru sebenarnya adalah fenomena berulang. Tidak ada hal baru. Karakteristik & platform partai sama atau beda-beda tipis. Hanya beda di nama partai. Spirit pendirian terlihat sama. Emosional yang dilatari kekecewaan baik dalam internal partai maupun dipicu oleh lingkungan eksternal terkait dengan kinerja demokrasi. Kekecewaan dalam internal partai biasanya berujung perpecahan antar pengurus & tokoh partai, yang kemudian mendesak satu pihak keluar mendirikan partai baru. Seperti pendirian partai gelora yang berasal dari perpecahan dalam pengurus PKS.

Dari lingkungan eksternal, kekecewaan politik seringkali disikapi secara pragmatis dari pihak-pihak tertentu. Pihak tersebut tidak memiliki afiliasi dengan salah satu partai besar. Mereka mendirikan partai dengan berbagai latar belakang profesi, pergaulan politik, relasi modal – bisnis dan seterusnya. Dari aspek ini, inisiatif pendirian partai baru berangkat dari fakta sebagian besar pemilih tidak memiliki ikatan emosional, kultur yang kuat dengan partai-partai besar.

Alih-alih menyebutkan hanya 25 persen yang telah menentukan pilihannya. 75 persen adalah pemilih mengambang & belum menentukan parpol yang akan dipilih dalam pemilu. Artinya ada 75 persen suara yang masih bisa diperebutkan. Tentu itu memberikan ekspetasi partai-partai baru. Walau fakta menunjukan hanya sedikit partai baru yg mampu meraih suara signifikan. Partai-partai baru yg bertahan kebanyakan berasal dari pecahan partai Golkar & partai Islam. Kemampuan bertahan hingga dalam perolehan suara tidak lepas dari dukungan loyalitas basis massa partai induk yang ikut serta keluar memberikan dukungan kepada sang tokoh (kharismatik) dengan partai baru yang didirikannya & dukungan dana – uang yang bersumber dari tokoh pendiri partai.

Jika dilihat partai baru pasca reformasi yang mampu bertahan dalam perolehan elektoral adalah perpecahan dari partai yang memiliki akar politik orde baru & perpecahan atau fragmentasi politik aliran. Perpecahan dari partai yang memiliki akar politik orde baru, adalah partai memiliki dukungan basis pada kaum birokrat, aliansi modal borjuasi nasionalis & militeris, sebagaimana yang dimiliki oleh partai induk atau partai awalnya, seperti partai golkar.

Sementara perpecahan politik aliran direpresentasi oleh pendirian partai Islam & partai nasionalis sekuler yang memiliki akar politik tersebar dalam kalangan Islam tradisional, modernis & kaum abangan serta kalangan nasionalis. Pendirian partai baru dilatari perpecahan politik aliran memiliki sejarah panjang dengan pergulatan politik bangsa. Latar sejarah tersebut menyisahkan loyalitas massanya hingga dengan mudah dimobilisasi dalam kepentingan elektoral partai.

Dengan demikian partai-partai yang didirikan diluar relasi pakem politik tersebut di atas akan banyak mengalami hambatan dalam persaingan elektoral. Hambatan lain, tidak merepresentasikan respon politik masyarakat luas atau tidak berangkat dari kekuatan ideologi kewargaan maupun representasi aliran politik, sehingga tidak memiliki konsentrasi massa loyalis. Kerja politik hanya mengandalkan jejaring formil yang berada dalam kelembagaan partai. Minim ketokohan kharismatik, tidak memiliki dukungan dana yang kuat & stabil.

Selain hambatan, tantangan terberat partai baru adalah arena persaingan politik elektoral yang kental praktik oligarkis. Tantangan tersebut diawali oleh kalkulasi pembiayaan pendirian partai yang sangat besar. Lolos dari itu, diperhadapkan dengan tantangan ambatas parlemen. Tantangan lain yang harus cermati dengan tepat, adalah giringan cara pandang terselubung yang seringkali memposisikan partai baru sebagai cara memobilisasi & mengagregasi kepentingan strategi elit berkuasa hingga pada kadar politik tertentu perannya seolah produk aliansi dari partai-partai besar & menengah untuk mengamankan elektoral dari persaingan monopolistik sehingga tidak muncul beberapa kekuatan mayoritas politik di parlemen (kekuatan partai relevan). Giringan itu sangat mungkin memunculkan keraguan publik untuk mempercayai partai baru sebagai saluran alternatif perjuangan politik.

Tidak Cukup Modal

Dengan banyaknya jumlah partai baru mengisaratkan tidak ada partai politik yang meraih dukungan mayoritas. Tidak lain itu ditunjukan oleh keadaan masyarakat yang pluralis dengan tingkat perpecahan sosial dalam masyarakat yang sangat besar yg sewaktu-waktu dipicu oleh isu agama, suku, ras, & sentimen terhadap kelompok berkuasa.

Terlepas pendirian partai baru selalu dinyatakan sebagai ekspresi kebebasan politik tapi yang jelas satu hal yang sangat berat adalah biaya pendirian partai & pengelolaan. Pluralitas masyarakat & rentan kendali menjadi faktor penyebab munculnya pembiayaan yang besar sebagaimana tersirat dalam persyaratan pendirian partai.

Biaya pendirian sebagai konsekuensi dari persyaratan pendirian partai di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan, parpol baru yang boleh ikut pemilu ketika memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen untuk kabupaten/kota dan 50 persen untuk kepengurusan kecamatan. Dan syarat keanggotaan sekurang-kurangnya 1/1000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai.

Dengan beban persyaratan administrasi pendirian partai, sesungguhnya tersirat cara untuk membatasi pertambahan partai baru. Mereka yang akan mendirikan partai baru ditantang kesiapan dana operesi politik pendirian & kesiapan kepemimpinan pengelolaan mengatasi rentan kendali wilayah & kondisi pluralitas masyarakat dengan mengadakan semua pengurus di semua tingkatan pemerintahan.

Di tengah situasi ekonomi masyarakat yang lesu akibat pandemik, & merosotnya kepercayaan politik terhadap kinerja pemerintah & elit partai, tentu tidak mudah merangsang daya terima partai baru. Disaat yang sama partai-partai besar & menengah terus memperkuat spirit pragmatisme & loyalitas massanya baik lewat relasi persengkokolan politik modal negara, kerja-kerja aliansi borjuasi, feodalis, maupun oligarkis. Dengan begitu massanya tidak mudah diobrak-abrik untuk berpindah ke partai lain.

Langkah itu menjadi pembanding sekaligus momok bagi publik bahwa partai baru tidak memiliki cukup modal yg kuat & stabil untuk menghadapi parpol besar & menengah yang telah lama memobilisasi sumberdaya modal politiknya. Selain fakta tidak memiliki akar politik yang kuat untuk mendukung perolehan suara pemilu.

Terbukti dari reformasi sampai kini partai baru lemah dalam akar politik sehingga tidak mampu mendulang suara signifikan pemilu. Pemilu 2019 dari 11 partai baru yang mengajukan syarat administrasi sebagai peserta pemilu, hanya 4 partai yang lolos, 7 partai gagal. Dari 4 partai tersebut tidak ada yang menembus ambang batas suara parlemen 4 persen. Perolehan suara nasional partai baru yang tidak lolos ambang batas parlemen tertinggi adalah perindo yang mencapai 2,67 persen. Sementara PSI yg digadang didukung kuat oleh penguasa hanya mencapai 1,89 persen di atas partai Garuda 0,50 persen. Selain 4 partai baru, terdapat 3 partai lama yg juga mengalami nasib yang sama yakni partai Hanura (1,54 persen), PBB (0,79 persen) & PKPI (0,22 persen).

Kondisi tersebut setidaknya mengindikasikan kepercayaan rakyat terhadap partai-partai baru tidak mudah terbentuk, sekalipun partai baru memiliki ketokohan, relasi kuasa modal & melebeli partai dengan sikap nasionalis. Dominasi kemenangan suara parlemen dari partai-partai lama (berdiri awal reformasi) PDIP, P. Golkar & partai-partai Islam tidak mudah ditaklukan yang pada akhirnya membuyarkan impian publik untuk melabuhkan hatinya di partai baru.

Ketimpangan Demokrasi

Tak terbantahkan peroleh suara signifikan pileg dari partai-partai besar & menengah karena diakari oleh basis massa loyalis. Basis massa tersebut selain terbentuk oleh perpecahan aliran, juga mengandung elemen etno regionalis. PDIP memiliki basis loyalis terbesar di Jawa & Indonesia timur. P. Golkar basis tersebar di luar pulau Jawa. PKB basis tradisionilnya Jawa timur & Jawa tengah. PAN basisnya Islam modernis – Muhammadiyah basisnya Sumatera. PKS basis massanya melalui jaringan mahasiswa kampus.

Namun demikian problematik politik demokrasi terlihat timpang dari alokasi kursi parlemen, akibat terkonsentrasi penduduk terbesar berada di pulau Jawa mencapai 56,10 persen dari jumlah penduduk Indonesia (Sensus, 2020). Jumlah tersebut belum terhitung jumlah etnis Jawa yang tersebar di luar pulau Jawa. Sejak reformasi 1999 telah didesain oleh tim 7 bentukan pemerintahan transisi, merekomendasikan separuh kursi DPR diberikan kepada Jawa & Bali. Atau jumlahnya mencapai 52 persen atau 306 kursi dari jumlah kursi DPR (baca; Donald Horowitz, 2013). Sistem alokasi itu yg digunakan sampai saat ini

Bahkan alokasi kursi untuk pulau Jawa meningkat pada pileg 2019 menjadi 53,21 persen atau 312 kursi dari 575 kursi DPR. Sementara Pulau Sumatera sebanyak 116 kursi (20,17 persen), Pulau Sulawesi sebanyak 50 kursi (8,6 persen) dan Pulau Kalimantan 40 kursi (6,9 persen). Sisanya tersebar di provinsi atau pulau-pulau lainnya. Tidak bisa dipungkiri dengan alokasi kursi yang timpang atau terkonsentrasi di pulau Jawa pada akhirnya mengarahkan kebijakan politik & ekonomi nasional terkonsentrasi di Jawa. Tentu konsentrasi tersebut menjadi kewajiban dari partai-partai besar yang telah meraih kursi terbesar di parlemen hasil dukungan massanya di pulau Jawa.

PDIP, P. Gerinda, P. Golkar & PKB adalah peraih suara & kursi terbesar di pulau jawa, tentu akan mengkonsentrasi kebijakan politik & ekonomi nasional di pulau Jawa. Hasil pileg 2019, PDIP meraih suara nasional tertinggi sebesar 19,33 persen & menjadi pemenang di pulau jawa. P Golkar 12,31 persen. Sementara partai pecahan partai golkar antara lain, P. Gerindra 12,57 persen, P. Nasdem 9,05 persen. PKB 9,69 persen, PKS 8,21 persen, PAN 6,84 persen, P. Demokrat 7,77 persen, PPP 4,52 persen. Sementara perolehan kursi di pulau Jawa meliputi 6 provinsi diungguli oleh PDIP dengan meraih 23,08 persen kursi. Diikuti P. Gerindra 14,42 persen kursi, PKB 13,46 persen kursi & P. Golkar 12,82 persen kursi.

Selain ketimpang tersebut, terdapat ketimpang lain yang cukup merengut mutu demokrasi prosedural. Pertama, besarnya jumlah suara yang tidak lolos masuk parlemen akibat kebijakan ambang batas suara parlemen (EP). Sebagai misal hasil pileg 2019, terdapat 4 partai yang tidak lolos EP. Bila dijumlahkan perolehan suara partai-partai tersebut, ada sekitar 13,5 juta suara yang ditolak masuk parlemen. Atau jika koversikan setara dengan 58 kursi sah tetapi tidak dapat diduduki. Kedua, suara tidak sah mencapai 17,5 juta. Katagori suara ini menjelaskan banyak hal yg minor dari praktik demokrasi. Jika suara pertama & kedua dijumlahkan, ada 31 juta suara yg parkir di tempat sampah & di depan pintu parlemen. Atau setara 130 kursi di tong sampah.

Dari ketimpangan itu, tentunya memberikan banyak implikasi negatif bagi kehidupan berdemokrasi. Mutu demokrasi masih diperdebatkan. Salah satunya berkaitan dengan anggaran pembiayaan operasi politik & kebijakan anggaran nasional terkonsentrasi di pulau Jawa. Jika melihat pembiayaan operasi politik partai maka sumbangan praktik oligarkis tentu datang dari basis massa terbesar. Sebaliknya untuk mengembalikan biaya operasi politik berbasis oligarki tersebut hanya dengan menggunakan model investasi pengelolaan sumberdaya alam yang faktanya sebagian besar berada di luar pulau Jawa.

Jika keadaan itu kita proposisikan maka menghasilkan narasi, pulau jawa menyumbang massa politik terbesar, tetapi nilai investasi ekonomi wilayahnya semakin kecil. Sebaliknya luar pulau Jawa menyumbang massa kecil tetapi investasi ekonomi wilayahnya besar. Apakah kemudian hal itu bisa dilihat sebagai fakta. Kiranya itu yg sulit terungkap. Tetapi yang jelas indikasi ketimpangan demokrasi tidak bisa dibantah. Ketimpangan yang diaktori oleh rezim demokraktik reformasi. Walau praktik demokrasi oligarkis & ugal-ugalan mendirikan partai serta mengindikasikan timpangan tetapi semua itu bisa terima dengan dengan lapang dada, jika tidak bisa dikatakan karena ketidaktahuan. (*)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top