Maluku - 21 Juli 2021

Kisru PLH Sekda Maluku, Wagub: PLH hanya Sifatnya Rutinitas



Infobaru.co.id, Ambon – Kisru pengangkatan Pelaksana Harian (PLH) Sekertaris Dearah Maluku yang kini menjadi sorotan public membuat Pemerintah Provinsi Maluku angkat bicara.

Wakil Gubernur Maluku didepan wartawan saat jumpa pers mengungkapkan kebijakan Gubernur Maluku yang menunjuk Sadli Le untuk tugas yang sifatnya rutinitas berhubungan Kasrul Selang sedang sakit.

“Pak gubernur maluku merasa perlu untuk menunjuk plh sekretaris daerah atas nama Ir. Sadali ie adalah semata-mata untuk tugas-tugasnya yang sifatnya rutinitas,” jelasnya dalam jumpa pers di kantor Gubernur, Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 13.30 Wit.

Wagub menambahkan, keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena sekretaris daerah Kasrul Selang beberapa waktu yang lalu terpapar virus covid-19.

“Pertimbangan bapak gubernur bahwa Kasrul Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total, dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat / ditunjuk plh,” ungkapnya.

Ditambahkan, kebijakan yang diambil gubernur adalah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik / masyarakat.

Keputusan sebagaimana tersebut telah dilandaskan pada aturan yang berlaku terhadap penunjukan plh sekretaris daerah antara lain :

1. Sebagai pejabat pembina kepegawaian (ppk), gubernur mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan (undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara).

2. Apabila seorang sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan mendagri (pasal 214 {ayat1} undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah).

3. Kepala daerah menunjuk plh, apabila sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja (pasal 4 huruf a peraturan presiden ri nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah).

4. Pejabat pemerintah (kepala daerah) memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan. hak tersebut antara lain : menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas apabila pejabat definitif berhalangan (undang-undang nomor 30 tahuin 2014 tentang administrasi pemerintahan).

Pengangkatan, pemberhentian, dan atau pergantian sekretaris daerah tentu akan didasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sekalipun demikian hal itu adalah 3 kewenangan mutlak kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

Jabatan sekretaris daerah bukan jabatan politik, tetapi adalah jabatan struktural yang tidak lazim dalam dunia birokrasi yang dijabat oleh seorang aparatur sipil negara, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi.
Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan komsumsi publik. mestinya kita dapat memahami tentang apa tujuan dari pemerintah daerah, adalah sebagai berikut :

1. Secara politik, untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang dikonstruksikan dalam sistem pemerintahan pusat dan daerah yang memberi peluang turut sertanya masyarakat dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan.

2. Secara formal dan konstitusional, adalah untuk melaksanakan ketentuan dan amanat UUD 1945.

3. Secara operasional, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan melancarkan pelaksanaan pembangunan.

4. Secara adminsitratif pemerintahan, adalah untuk lebih memperlancar pelaksanan tata pemerintahan secara lebih baik dalam rangka good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).

Maka secara umum tugas dan fungsi sekretaris daerah provinsi maluku adalah membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelnggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana serta memberikan pelayanan admninstrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi.

Kaitan dengan tugas dan fungsi sekretaris daerah dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih khusus pada tujuan operasional dan tujuan administrasi, maka tugas dan fungsi sekretaris daerah adalah berada pada posisi poros, sebagai lokomotif untuk menggerakkan semua sub sistem menjadi sistem yang utuh dan kuat untuk bergerak maju dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan demikian, seorang sekretaris daerah harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai.

Kalaupun saat ini maupun dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah provinsi maluku adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan politik.

Jabatan struktural mulai darai jabatan sekretaris daerah sampai kebawah dalam lingkup birokrasi pemerintah daerah adalah merupakan aparatur sipil negara yang dapat digerakkan untuk mencapai tujuan. jabatan adalah bukan hak tetapi amanah atau kepercayaan sehingga mutasi, promosi bahkan demosi dalam lingkup organisasi pemerintahan atau birokrasi adalah hal yang wajar dan biasa-biasa saja.

Pada kesempatan ini pula atas nama pemerintah daerah provinsi maluku, perkenankan kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat maluku atas berbagai kebijakan maupun program pembangunan yang telah dilaksanakan, tentunya belum maksimal dalam memenuhi harapan seluruh masyarakat Maluku.

“Untuk hal tersebut kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesarbesarnya. Pemerintah daerah provinsi maluku selalu membuka diri untuk menerima berbagai saran dan masukan bahkan kritikan sekalipun, kami merasa itu baik dalam khasanah pengelolaan pemerintahan yang lebih baik ke depan. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top