Infobaru.co.id, Ambon – Aksi demonstrasi yang bertujuan menolak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di depan Balai Kota Ambon, terpaksa dibubarkan aparat kepolisian, Jumat (16/7/2021).
Pembubaran terpaksa dilakukan karena aksi mahasiswa itu dianggap telah melanggar protokol kesehatan, yaitu menciptakan kerumunan massa dalam jumlah besar.
Unjuk rasa dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah perguruan tinggi. Seperti IAIN Ambon, Unpatti, Darussalam, dan Aliansi Literasi Pemuda Maluku kota Ambon. Jumlah massa aksi sekitar tiga ratusan orang.
“Benar, kita membubarkan para pendemo karena mereka sudah melanggar protokol kesehatan. Mereka berkerumun, dan ada yang tidak pakai masker,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat.
Aksi unjuk rasa telah melanggar protokol kesehatan. Apalagi, kata Rum, saat ini Kota Ambon dalam status zona merah Covid-19.
Ibukota Provinsi Maluku tersebut, saat ini angka penyebaran virus mematikan terus mengalami peningkatan.
“Yang kita lakukan bukan untuk kepentingan kita, tapi untuk kepentingan semua orang, termasuk adik-adik mahasiswa sendiri,” sebutnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku saban hari ditemukan korban meninggal akibat terpapar virus pandemi.
“Bahkan tadi malam kita kawal proses pemakaman korban yang meninggal gara-gara Covid-19 itu sebanyak sebelas orang,” terangnya.
Rum mengaku sebelum aksi unjuk rasa dibubarkan, pihaknya telah memberikan himbauan agar ratusan mahasiswa bisa pulang secara aman.
“Kita sudah lakukan sesuai prosedur. Kita sudah memberikan himbauan, meminta mereka pulang dengan baik-baik, tapi mereka tetap ngotot, dan terus melakukan provokasi,” ujarnya.
Rum tidak mengelak terdapat sejumlah mahasiswa yang diamankan. Mereka yang diamankan berjumlah 29 orang.
“Kalau yang 28 orang sudah kita lepas, setelah kami berikan pembinaan. Sementara yang 1 orang masih kita amankan, karena dia bukan mahasiswa,” sebutnya.
Mantan Kapolres Kepulauan Aru dan Kota Tual ini juga mengaku pihaknya telah memberikan himbauan kepada para mahasiswa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauh dari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Namun himbuan yang disampaikan oleh petugas Satgas Gustu Kota Ambon dan Polresta Ambon tidak diindahkan. Makanya dibubarkan,” terangnya.
Ia mengaku, massa aksi mulai berkumpul dari Gong Perdamaian Dunia pukul 10.54 WIT. Tak berselang lama, tim Satgas Covid-19 Kota Ambon bersama personel Polresta memberikan himbauan protokol kesehatan.
“Mereka diminta untuk membubarkan diri karena peserta aksi tidak taat prokes dengan tidak pakai masker dan berkerumun,” katanya lagi.
Tak lama berselang atau sekitar pukul 11.30 WIT, massa aksi bernegosiasi untuk diberikan jalan melaksanakan shalat Jumat.
“Namun saat sampai di perempatan Polsek Sirimau mereka kembali melaksanakan aksi sehingga aksi kembali di bubarkan,” ujarnya
Usai shalat Jumat atau sekitar pukul 14.12 WIT, dua peserta aksi dari aliansi yang berbeda bergabung dan melakukan Long march dari Masjid Raya Al Fatah menuju depan Kantor Balai Kota Ambon. Mereka melakukan aksi unjuk rasa. Namun kembali dibubarkan karena tidak patuhi protokol kesehatan.
“Beberapa oknum mahasiswa memprovokasi peserta aksi untuk tidak mematuhi himbauan dari tim gugus Kota Ambon dan Polresta Ambon, makanya langsung dibubarkan.
Rum menghimbau kepada para mahasiswa agar bersama-sama pihaknya untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Maluku, khusunya Kota Ambon.
“Mari kita sama-sama lawan Covid ini. Bantu kami untuk menghimbau masyarakat agar dapat menerapkan protokol kesehatan, sehingga angka penyebaran covid dapat ditekan,” pintanya. (Ipu)