Maluku - 4 Juni 2021

IJTI Kecam Aksi Heroik Oknum Anggota DPRD terhadap Wartawan


Infobaru.co.id, Ambon – Kasus intimidasi wartawan yang dilakukan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku ramai-ramai dikecam. Sebelumnya dilakukan Ketua AJI Ambon Tajudin Boano.

Aksi heroik oknum anggota DPRD Provinsi Maluku juga mendapat kecaman dari pengurus daerah IJTI Maluku yang diketuai Juhry Sarmanery.

Pengusiran, paksaan menghapus video liputan dan intimidasi oleh sejumlah Anggota DPRD Maluku terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy.

Kejadian itu, terjadi saat Mesya meliput rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 di lima Kabupaten/Kota di Maluku bersama 12 mitra komisi, Jumat (4/6/2021) pagi.

IJTI Maluku menilai sikap sejumlah anggota DPRD Maluku terutama Richard Rahakbauw, adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

Sebab kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan jurnalis mendapat perlindungan hukum, sebagaimana tertulis di Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

Tindakan ini juga memasung publik mendapatkan informasi yang bermutu sekaligus mencederai semangat demokrasi. Apalagi rapat yang dibahas tersebut, berkaitan dengan urusan publik.

Untuk itu, harusnya anggota DPRD mengetahui fungsi dan kerja-kerja jurnalisitik lebih detail. Bukan dengan sikap arogan karena di iklim demokrasi peran pers sebagai pengawas atau penjaga.

Oleh sebab itu, IJTI Pengda Maluku mengeluarkan pernyataan sikap sebagi berikut:

1. Sikap sejumlah anggota DPRD terutama Richard Rahakbauw bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers Pasal 4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasiinformasi.

2.  Tidak ada lagi pelarangan liputan, penghapusan materi liputan karena kerja jurnalistik diatur tegas dan jelas Undang-Pasal 6 di huruf d.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan huruf c.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

3. Menyarankan Anggota DPRD Provinsi Maluku membaca Undang-Undang Nomor: 40 tentang Kebebasan Pers, sehingga tindakan tersebut tidak terulang kembali dan meminta maaf secara terbuka. Sebab sebagaimana tertulis di Pasal 8, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

5. Perbuatan sejumlah anggota DPRD Maluku terutama Richard Rahakbauw, memenuhui unsur Pasal 18 what (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, larangan meliput itu saat rapat sedang berlangsung, sekitar pukul 11.52 WIT.
Awalnya, Mesya merekam video pembicaraan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy.

Pada saat perekaman berlangsung, salah satu anggota Komisi III DPRD, Ayu Hasanusi memanggil jurnalis tersebut dan bertanya kepada jurnalis bersangkutan apakah dia wartawan atau bukan.

Setelah diketahui jawabannya bahwa ia merupakan jurnalis TribunAmbon.com, Ayu Hasanusi kemudian memberikan interuksi kepada Ketua komisi untuk tidak meliput pembicaraan saat rapat tersebut.

Padahal rapat tersebut merupakan rapat terbuka sehingga sejumlah jurnalis yang bertugas di DPRD Maluku turut mengikuti untuk meliput rapat tersebut.

Selanjutnya, Richard Rahakbauw pun meminta kepada jurnalis bersangkutan agar menghapus video rekaman.

“Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang,” kata Richard Rahakbauw dalam rapat.
Setelah itu, ia meminta salah satu staf DPRD untuk memeriksa telepon genggam yang digunakan jurnalis tersebut untuk merekam video.

“Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa,” serunya.
Sementara itu, Kadis PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy meminta agar rapat tersebut baiknya berlangsung tanpa diliput.

“Saran saya, ada baiknya rapat ini tidak usah diliput oleh jurnalis,” ujar Kadis.
Akhirnya, Ketua komisi pun mengintruksi untuk seluruh jurnalis yang sedang meliput pun akhirnya disuruh keluar dari ruangan rapat.

Untuk diketahui, usai kejadian ini, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw pun akhirnya meminta maaf kepada jurnalis bersangkutan.

“Ade kaka minta maaf e, kaka tidak tau, aman to”, kata Rahakbauw. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top