Infobaru.co.id, Ambon – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Ambon mengecam sikap sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku yang melarang dan memaksa penghapusan video salah satu jurnalis.
Aksi tidak senonoh yang ditunjukan beberpa anggota DPRD Provinsi Maluku terhadap wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy saat meliput rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020.
Rapat yang dihadiri lima Kabupaten/Kota bersama 12 mitra komisinya, di gedung rakyat, Jumat (4/6/2021) pagi.
Hal ini membuat Ketua AJI Ambon Tajudin Buano angkat bicara, apa yang dilakukan anggota Dewan tidak taat pada UU.
“Kami meminta Anggota DPRD Provinsi Maluku taat hukum dan UU yang berlaku. sebab, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999,” ucapnya.
Baginya, pelarangan kegiatan jurnalistik oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sebagaimana pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan telah melanggar ketentuan Undang-Undang yang melindungi jurnalis sebagaimana Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM;
“Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia,” ujarnya.
Untuk diketahui, aksi pelarangan terjadi ditengah rapat, sekitar pukul 11.52 WIT. Saat itu, jurnalis tersebut merekam video pembicaraan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku, Muhammad Marasabessy.
Pada saat perekaman berlangsung, salah satu anggota Komisi III DPRD, Ayu Hasanusi memanggil jurnalis tersebut dan bertanya kepada jurnalis bersangkutan apakah dia wartawan atau bukan.
Setelah diketahui jawabannya bahwa ia merupakan jurnalis TribunAmbon.com, Ayu Hasanusi kemudian memberikan interuksi kepada Ketua komisi untuk tidak meliput pembicaraan saat rapat tersebut.
Padahal rapat tersebut merupakan rapat terbuka sehingga sejumlah jurnalis yang bertugas di DPRD Maluku turut mengikuti untuk meliput rapat tersebut.
Selanjutnya, Richard Rahakbauw pun meminta kepada jurnalis bersangkutan agar menghapus video rekaman.
“Siapa yang video? Hapus, hapus sekarang,” kata Richard Rahakbauw dalam rapat.
Setelah itu, ia meminta salah satu staf DPRD untuk memeriksa telepon genggam yang digunakan jurnalis tersebut untuk merekam video.
“Hei, periksa Hp-nya apakah dia sudah hapus atau belum, cepat periksa,” serunya.
Sementara itu, Kadis PUPR Maluku, Muhammad Marasabessy meminta agar rapat tersebut baiknya berlangsung tanpa diliput.
“Saran saya, ada baiknya rapat ini tidak usah diliput oleh jurnalis,” ujar Kadis.
Akhirnya, Ketua komisi pun mengintruksi untuk seluruh jurnalis yang sedang meliput pun akhirnya disuruh keluar dari ruangan rapat.
Untuk diketahui, usai kejadian ini, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw pun akhirnya meminta maaf kepada jurnalis bersangkutan.
“Ade kaka minta maaf e, kaka tidak tau, aman to”, kata Rahakbauw.
Maka, pelarangan ini menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik dan jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu. Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan. (Ipu)
