Infobaru.co.id, Ambon – Sekertaris Daerah Maluku Kasrul Selang yang di dampingi Jubir Covid-19 Adinda Dering mengungkapkan perubahan dalam edaran gubernur Maluku terkait mudik lebaran.
Peruhana Edaran Nomor 451-56 salah satunya beberapa wilayah penyebrangan yang tidak mewajibkan calon penumpang, menunjukkan hasil negatif Rapid Tes (RDT) Antigen dan PCR, sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Ada beberapa perubahan dalam surat edaran Gubernur Maluku nomor 451-52 tahun 2021.di berlakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sesuai arahan Presiden RI kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Pemimpin kementrian/lembaga,” ungkap Kasrul Selang yang di dampingi Jubir Covid-19 Adonia Rerung, Senin (3/5/2021) di Ruang Rapat Kantor Gubernur Maluku.
Kasrul Selang menegaskan pegawai instansi pemerintah, pegawai swasta, pekerja sektor dan masyarakat umum, wajib membawa surat jalan atau surat penugasan bagi perjalan antar kota dan kabupaten.dan memiliki SIKM untuk pejalan antar provinsi.
Hal ini di harapkan mampu menekan jumlah penyebaran virus covid-19 yang masih menjadi pandemi internasional.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Maluku, Adonia Rerung, mengatakan, ketentuan menunjukkan surat keterangan negatif RDT Antigen dan PCR, tidak berlaku pada empat wilayah penyebrangan aglomerasi.
Wilayah yang dimaksud kata ketua Satgas, Pulau Ambon, Penyebrangan Hunimua-Waipirit, Pulau Buru, Pulau Seram, Kota Tual-Langgur, serta lokasi sejenis lainnya yang ditentukan Satgas Penanganan COVID-19Kabupaten/ Kota, jelasnya.
“Jadi wilayah aglomerasi ini seperti, orang yang ingin pergi dari Pelabuhan Tulehu ke Kota Masohi, tidak harus menunjukkan hasil negatif RDT Antigen atau PCR. Sebab itu masih satu kabupaten yakni Maluku Tengah. Yang pakai surat ijin keluar masuk dan RDT serta PCR, misalnya seperti dari Pulau Banda Menuju Ambon dan sejenisnya,“ jelasnya.
Kendati begitu, lanjut Rerung, calon penumpang di wilayah aglomerasi tetap akan diperiksa, oleh satuan tugas di pelabuhan, melalui tes acak. Sebelum naik ke kapal penumpang akan di ukur suhu badan.
“Apabila tes acak, bagi pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud menunjukkan hasil positif, maka akan ditindaklanjuti tes diagnostik RT PCR. Selama menunggu hasil laboratorium, pelaku perjalanan tersebut dirujuk ke tempat isolasi, yang ditunjuk Satgas COVID-19 Provinsi/Kabupaten/Kota atas biaya sendiri,“ terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terlepas dari wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten/ Kota.
“Ini akan diberlakukan terhitung mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang. Dan sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Untuk mendapatkan SIKM, para pelaku perjalanan juga harus melengkapi beberapa persyaratan, “ ungkapnya.
Bagi pegawai instansi pemerintahan, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota POLRI, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II, yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik, serta identitas diri calon pelaku perjalanan, sebagai syarat untuk mendapatkan SIKM.
“Sementara untuk masyarakat umum non pekerja, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik, serta identitas diri calon pelaku perjalanan sebagai syarat untuk mendapatkan SIKM, “ paparnya.
Dia menambahkan, SIKM memiliki ketentuan berlaku diantaranya berlaku secara individual, dan berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
“Ini bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa, yang berusia 17 tahun ke atas. Pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku, baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM dari daerah asal atau surat izin perjalanan tertulis lainnya,” ujarnya. (Ipu)