Infobaru.co.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon dinilai lemah dalam menjalankan tugas, kendati dilarang membangun dalam bentuk apapun, Pemkot Ambon akhirnya kembali melakukan kontrak, untuk menghasilkan PAD.
Lihat saja beberapa bagunan liar di pasar ole-ole yang di bangun para preman pasar untuk kemudian di jual belikan kepada pedagang dengan harga pantastis.
Memanfaatkan ijin dari mantan Kadis Disperindag Kota Ambon Pieter Lewoul atas belas kasihan kepada oknum preman pasar itu, kemudian dimanfaatkan untuk kemudian di jual kembali kepada pedagang dengan harga Rp 30 juta.
Kios illegal yang berada di depan 129 kios yang di bangun pengembang tahun 2019 belum juga di tempati Pedagang Kaki Lima (PKL) pasar mardika.
Ironismya, kios siluman sebelumnya sudah di pasang surat pemberitahuan Nomor: 510/9/INDAG yang ditandatangani Plt Disperindag R. Silooy pada tanggal 4 maret 2021 yang di tempelkan di depan kios tersebut.
Pemilik warung makan itu tidak abis akal bagaimana melakukan negosiasi agar warung Rp. 30 juta itu tidak di bongkar Satpol PP Kota Ambon karena dinilai illegal.
Negosiasi pemilu warung dengan Disperindag Kota Ambon berhasil menghipnotis pejabat di Disperindag dibawah komando Plt Roby Silooy, padahal sebelumnya sudah mengeluarkan surat larangan melakukan aktifitas tanpa ijin dari Pemerintah Kota Ambon.
Saat mengkonfirmasi hal tersebut, Silooy mengungkapkan bangunan illegal itu susah di sewakan pemilik warung nasi kepada Pemkot Ambon.
“Mereka (pemilik warung-red) sudan lapor dan mengikuti prosedur sewa,” ungkap melalui WA Rabu pekan kemarin.
Menyoal berapa jumlah uang yang masuk sebagai PAD dari hasil kontrak bangunan illegal itu, Silooy mengungkapkan dari hasil perjanjian sewa sesuai Perda.
“Ada buat perjanjian sewa bisa bayar per bln atau per tahun itu di kali dengan luas bangunan sesuai Perda,” jelasnya.
Sebelumnya, Kios illegal itu di bangun atas ijin dari mantan Kadis Disperindag Kota Ambon Pieter Lewoul. Dengan belas kasihan kepada oknum preman.
Kesempatan emas itu membuat para preman untuk meraih uang puluhan juta rupiah dengan membangun kios untuk kemudian di jual kembali kepada pedagang dengan harga Rp 30 juta.
“Itu betul dorang datang (preman-red) mintah untuk bikin semacam kios kecil untuk jual sarimi telur saja dorang datang kekantor karena dorang bilang katong anak daerah katong jua mau ingin hidup lai beta jua seng sampai hati, lalu beta dengan Pak Yanes turun katong kasi tempat,” ungkap pak Pit melalui WA.
Baginya, tempat yang di ijinkan itu hanya sementara, dan bikin apa adanya saja, karena nanti akan di bongkar.
“Saya bilang ini hanya sementara saja bikin apa adanya saja karena nanti akan dibongkar dorang setuju,” singkatnya.
Pebisnis nakal ini kemudian membangun kios yang begitu besarnya, untuk kemudian di jual kepada pihak baroka untuk membuka rumah makan dengan harga Rp 30 juta.
“Beta jua seng tau ada rencana lain dari mereka Beta sendiri kaget kok dibangun seperti itu jadi kalau koordinasi dengan Pol PP untuk bongkar saja,” tegasnya.
Ijin yang diberikan kadis karena membantu orang yang susah, pajak mereka ada pebisnis kios pasar yang selama ini menjamur di pasar mardika.
“Beta tidak kasih dalam bentuk surat ijin cuma hanya membantu saja karena mereka bilang dong susa dong jua mau cari hidup itu, kalau masalah jual kesapa beta tidak tau,” ujarnya. (Ipu)