Infobaru.co.id, Masohi – Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RMS alias Oki (23) warga Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, terhadap salah satu oknum anggota Polres Malteng, Brigpol Rudolof Falentino Sabandar.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, tersangka RMS alias Oki (23), sempat buron selama beberapa bulan pasca peristiwa penganiayaan terhadap korban tersebut terjadi.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi di dusun Amahai 2 tepatnya lapangan sepak bola gawang mini. Saat itu berlangsung pertandingan sepak bola antara pemuda dari desa Haruru dengan pemuda dari desa Waraka, kemudian pada akhir pertandingan terjadi keributan antar pemuda kedua desa dan saat itu korban melerai pelaku, namun tersangka ini langsung menganiaya korban hingga babak belur, meski korban sudah katakan bahwa dia seorang polisi. Setelah aniaya tersangka ini kabur, dan beberapa waktu kemudian baru ditemukan dan langsung diamankan,” beber Kapolres, kepada sejumlah awak media di Masohi, kemarin.
Menurut Kapolres, usai dianiaya korban kemudian membuat laporan polisi atas peristiwa yang dialaminya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, yang kini telah dijadikan sebagai tersangka.
“Setelah diamankan penyidik kemudian melakukan penyidikan guna menuntaskan kasus tersebut. Hasilnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng,” jelas Umasugi.
Wanita dengan dua melati dipundaknya ini mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh JPU maka Rabu 10 Maret 2021 kemarin, berdasarkan petunjuk dari JPU Kejari Malteng, maka penyidik kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari, untuk selanjutnya tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Rabu kemarin, penyidik sudah melakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, dan tersangka ke JPU Kejari Malteng untuk selanjutnya tersangka ini disidangkan. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, ” tandas Kapolres. (Ipu)