Infobaru.co.id, Ambon – Kongres Luas Biasa (KLB) II partai Demokrat di Sumatra Utara dinilai konstitusional, sementara kongres ke V di Jakarta inkonstitusional.
Hal ini diungkapkan 11 anggota DPRD partai Demokrat provinsi Maluku versi KLB dalam konferensi pers, apa yang dilakukan sesuai dengan AD/ABT partai Demokrat 2005.
“Bahwa kongres KLB di Medan dinilai sah karena diikuti seluruh DPD Partai demokrat di indonesia, kami juga menilai kongres V di jakarta tidak demokratis,” ungkap Max Pentury koordinator delegasi maluku dalam konferensi persnya.
Pentury menambahkan para pendiri dan senior partai demokrat menilai Susilo Bambang Yudhoyono melakukan wanprestasi terhadap komite awal yang dibangun bersama.
“Ini menjadi landasan awal dan semangat dilaksanakan KLB II di Medan,” jelasnya.
KLB II menurutnya telah menetapkan dan memutuskan kembali ke AD/ART tahun 2005 dengan menganulir keberadaan majelis tinggi dan melakukan penyesuaian sesuai undang-undang partai politik.
“Kongres V di jakarta dinyatakan demisioner kepengurusannya dan menganulir AHY sebagai sebagai ketua umum serta memiliki Moeldoko sebagai ketua umum partai Demokrat.
KLB Medan sudah di laporkan ke Kemenkum HAM untuk di sahkan dan meminta menganulir kongres V karena bertentangan dengan kaidah demokrasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak berpolimik yang berpotensi memecah belah agregasi sosial apalagi sampai menimbulkan gangguan kamtibmas,” harapnya.
Terkait resiko dipecat dari partai demokrat jika pemerintahan membatalkan KLB II di Medan dinilai tidak sah.
“Kami siap menerima semua resiko akibat sikap kami tetap mempertahankan KLB Medan,” ujarnya.
Ikut hadir di KLB Deli Serdang untuk mengganti Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjumlah 11 orang.Namun dari jumlah itu hanya lima orang yang tercatat sebagai kader dan pengurus aktif, dan sisanya merupakan mantan kader partai.
Lima kader partai aktif yang ikut KLB yakni Plt Ketua DPC Demokrat Kota Ambon, Sekretaris DPC Demokrat Maluku Tenggara, dua pengurus aktif DPC Seram Bagian Barat dan satu pengurus DPC Maluku Tengah. (Ipu)