Ambonia - 12 Maret 2021

Kuasa Hukum Leimeheriwa Lapor Pemilik Sertifikat 402 di Polda Maluku



Infobaru.co.id, Ambon – Keluarga ahli waris tanah Leimeheriwa melaporkan Abdul Syukur pemilik sertifikat 402 di atas tanah ahli waris di Kelurahan Pandang Kasturi RT 001/005 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau.

Ahli waris dengan kuasa hukum Mira mengungkapkan pihak kepolisian telah melakukan kontruksi pengukuran tanah yang dimiliki ahli waris sejak tahun 1948.

Tanah dengan alas hak SK Gubernur 1979 seluas 1070 meter persegi yang didalamnya terdapat empat rumah. Di tahun 2009 BPN telah melakukan GS dengan luas 935 meter.

“Penyidik Subid II Polda Maluku telah melakukan rekonstruksi ulang tanah milik ahli waris yang didalamnya telah memiliki tiga buah rumah yang sudah memiliki pelepasan hak, salah satunya objek sengketa yang sudah memiliki alas hak sertifikat 402,” ungkap Mira selaku kuasa hukum pengukuran kemarin.

Pengukuran ini lanjut merupakan proses penyelidikan atas perkara tindak pidana penyerobotan dan perampasan hak yang di lakukan Abdul Syukur dan Jhon Piris.

“Sertifikat 402 dengan luas 270 meter miliki Abdul Syukur yang di jual oleh Jhon Piris telah kami laporkan ke Polda Maluku guna membuktikan siapa pemilik tanah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu kuasa hukum juga mengungkapkan pihak BPN dinilai ceroboh karena telah mengeluarkan sertifikat 402 di atas lahan yang sudah mempunyai Gambar Situasi (GS)

“Ada apa dengan BPN dengan sepihak menerbitkan sertifikat di atas tanah orang, kami akan gugat perdata secara hukum untuk menggugurkan sertifikat 402 atas objek milik Elisa Leimeheriwa,” jelasnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top