Maluku - 7 Maret 2021

Dana Pengkleman Pasien BPJS Covid-19 di RSUD Ishak Umarella “Bau Korupsi”


Infobaru.co.id, Ambon – Pembagian dana pengkleman BPJS pasien Covid-19 di RSUD Dr. Ishak Umarella untuk tenaga medis “berbau korupsi” patut diperiksa penegak hukum di Maluku.

Pasalnya, dana sekira Rp. 5,2 miliar lebih untuk tenaga medis diduga bermasalah, bagaimana tidak pengkleman data pasien Covid-19 yang di laporkan diduga dimanipulasi guna pencapaian target dana jumbo.

Data puluhan pasien pegawai RS Ishak Umareka yang mengalami Orang Tanpa Gejala (OTG) direkayasa status dan dimasukan dalam data pengkleman penerimaan dana, padahal pasien OTG tidak mendapatkan dana pengkleman penerimaan dana BPJS.

Dugaan rekayasa status keluhan pasien OTG Covid-19 yang di lakukan pihak rumah sakit guna menerima dana jumbo Covid-19 merupakan tindakan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Dana jumbo untuk tenaga medis RSUD Ishak Umarella yang di kucurkan pemerintah pusat melalui Dinas Kesehatan provinsi Maluku sekira Rp 12 milar.

Dana tersebut kemudian di masukan ke provinsi Maluku. Pihak RS Ishak Umarella hanya mendapatkan 40 % dari total dana tersebut untuk tim medis yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19.

Oronisnya, dana yang seharusnya diprioritaskan untuk zona merah yakni tenaga medis yang terjun lansung dengan pasien Covid-19 juga dinikmati pegawai lain yang bukan dalam tim Covid-19 yang di bentuk pihak rumah sakit.

Lihat saja, pembagian penerimaan pengkleman dana pasien Covid-19 dimana bagian IPCN atau perawat pencegah pengendali infeksi yang hanya mengarahkan perawat di lapangan untuk penanganan pasien Covid-19 mendapatkan dana segar sebesar Rp 40.500.000.

Sementara koordinator rumah sakit yang tidak mengenakan baju APD mendapatkan dana sebesar Rp 50.000.000. Dimana dalam masa kerja koordinator selama 14 hari yang hanya kerja 8 jam yang hanya duduk dan tidak berhubungan dengan pasien zona merah bisa mendapatkan Rp.50 juta.

Sedangkan perawat yang masuk pada tim 1 dan tim 2 yang turun lansung lapangan dengan pasien yang mengenakan baju Alat Pelindung Diri (APD) mendapatkan Rp. 29.000.000 dan ada yang lebih dengan perhitungan 10 hari kerja.

Tim 3 yang merupakan zona aman bagian mendapat Rp. 4 juta hingga Rp. 7 juta karena terhitung lima hari kerja.

Sementara dokter dan direktur diduga mendapatkan Rp 100 juta bahkan ada yang lebih, sementara Direktur selama 7 bulan tidak masuk kerja akibat di rujuk ke Jakarta karena terpapar virus Covid-19 sejak bulan Maret – Oktober 2020 mendapatkan Rp 100 juta.

Paling ironisnya lagi, salah satu dokter yang sedang cuti ikut bagian kecipratan Rp. 100 juta. Sementara sekertaris pribadi Direktur dan sekertaris RSUD ikut kecipratan dana Covid-19.

Dana pengkleman yang sudah di bayar Kementarian kesehatan RI kepada pihak RS Ishak Umarella sebesar Rp 12 miliar. Dana tersebut kemudian di setor ke kas Pemda Provinsi Maluku.

Pihak RS Ishak Umarella hanya menerima dana sebesar 40 persen yakni sekira Rp 5 miliar lebih. Sementar 60 persen dana operasional atau sekitar Rp 7 miliar lebih masih tersimpan di bendahara provinsi Maluku. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top