Maluku - 1 Maret 2021

Jaksa Menang Praperadilan Ferry Tanaya



Infobaru.co.id, Ambon – Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menolak sidang praperadilan yang di ajukan kuasa hukum Ferry Tanaya, Senin (1/3/2021).

Sidang putusan yang di pimpin Hakim Adam Adha memutuskan gugatan praperadilan tersangka Ferry Tanaya dalam dugaan kasus PLTG Namlea yang di ajukan kuasa hukum Herman Koadoeboen, Viral Sahetapy dan Hendri Lisikoy.

Sidang yang di hadiri kuasa hukum, Herman Koadoeboen Cs sebagai pemohon selaku tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tanah PLTG 10MW adalah sah secara hukum.

“Surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Jaksa terjadap tersangka Ferry Tanaya adalah, sehingga menolak gugatan pemohon,” ungkap hakim dalam persidangan tadi sore.

Ferry Tanaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-749/Q.1/Fd.1/05/2020, tanggal, 18 Mei 2020 adalah sah secara hukum.

Sementara itu kuasa hukum Ferry Tanaya Herman. A. Koadoeboen mengungkapkan menerima putusan hakim pengadilan.

“Putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon Intinya menolak praperadilan yang kami ajukan, kami juga menghormati atas putusan hakim,” jelasnya.

Kendati menurutnya terdapat perselisihan pendapat namun tetap menghormati apapun itu putusan hakim.

“Namun mestinya tidak sependapat dengan hakim, tetapi kami menerima putusan yang di bacakan hakim,” ujarnya. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top