Ambonia - 29 Januari 2021

Salah Gunakan Medsos, MS Terancam 6 Tahun Penjara



Infobaru.co.id, Ambon – Tidak terima akun facebook di salah gunakan dengan menebar kebencian terhadap orang lain. Pemilik akun Sugisman akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.

Akun facebook WTM Sugisman milik La Sugisman disalahgunakan gadis 19 tahun. Buntutnya gadis tersebut harus berjibaku dengan pihak berwajib.

“Akun facebook Sugisman WTM Sugisman, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wit, menulis kata-kata kasar dan kalimat yang bernuansa ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu,” ungkap Kapolsek Leihitu Iptu Julkisno Kaisupy

Kaisupy menambahkan, postingan bernada menantang itu pun lengkap dengan foto pria yang seolah-olah pemilik akun tersebut.

“Merasa namanya dicemarkan, pria dalam tautan postingan itu akhirnya melaporkan pencemaran nama baiknya ke Mapolsek Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah,” tegasnya.

Laporan La Sugisman siswa SMA 6 Leihitu yang tercatat sebagai warga Dusun Waitomu Negeri Hila, Kecamatan Leihitu ini, teregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/06/I/2021/Maluku/Resta/Ambon/Sek Leihitu.

Tak tunggu lama, berdasarkan hasil penyelidikan, personil Polsek Leihitu kemudian mengamankan MS, gadis 19 tahun yang juga warga Seram.

Setelah penyidik memintai keterangan kepada MS bersama dua orang saksi, akhirnya polisi menetapkan gadis itu sebagai tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 45A Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008.

Atas perbuatan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut MS diancam hukuman 6 tahun penjara. MS kini ditahan sebagai titipkan di Rutan Polsek KPYS. (Ipu)

Beri Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top