Infobaru.co.id, Ambon – Langkah pemeritah Provinsi Maluku dibawah nahkoda Morat Ismail yang membiayai proyek Rp700 miliar tanpa pembahasan DPRD dinilai berbahaya.
Koordinator Fraksi partai Golkar provinsi Maluku, Ridwan Rahman Marasabessy menyoroti adanya dugaan penggunaan anggaran senilai Rp 700 miliar tanpa melalui proses legislasi DPRD Maluku, padahal pembahasan APBD perubahan sudah diketok.
Pasalnya, DPRD sebagai legislasi anggaran dan pengawasan anggaran tidak dilibatkan dalam anggaran yang diduga siluman itu.
Anggaran terbilang jumbo untuk perbaiki rumah dinas sementara gubernur Maluku, renovasi rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku, renovasi Gedung Islamic Centre dan beberapa proyek lainnya sangat menyalahi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014.
Hal ini membuat Sekertaris LSM Lembaga Pengembang Wilayah Maluku (LAPEWI) Burhan Latuconsina angkat bicara. Apa yang dilakukan sangat menyalahi Undang-undang.
“Sesuai UU Nomor.17 tahun 2014 tentang Kedudukan MPR, DPRRI, DPD, DPRD Provinsi dan KAB/Kota Pasal 317 jelas disitu bagaimana peran fungsi DPRD olehnya itu kami dari LAPEWI provinsi Maluku meminta untuk sementara kegiatan-kegiatan tersebut yang bersumber dari anggaran Rp 700 miliar sementara dihentikan untuk memastikan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya kepada media tadi pagi.
Dirinya menambahkan pemerintah daerah memiliki legislatif dan eksekutif artinya ada kemitraan antara kedua lembaga ini
“Ada tiga fungsi melekat bagi dprd fungsi legeslasi,anggaran dan pengawasan, sejumlah anggaran yang dipimjamkan lalu kemudian dijadikan dana proyek untuk membiaya beberapa proyek tanpa sepengetahuan DPRD Maluku ini adalah sebuah langkah yang keliru dan berbahaya,” tegasnya.
Olehnya itu LAPEWI Provinsi Maluku meminta untuk sementara kegiatan tersebut yang bersumber dari anggaran Rp.700 miliar sementara dihentikan untuk memastikan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi LAPEWI adalah yang kebablasan dan kami menduga Pemda dalam hal ini gubernur tidak memahami tata kelolah pemerintah yang baik dan mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawah, langkah Pemda dalam proses pemimjaman Rp.700 miliar tanpa sepengetahuan DPRD Maluku, maka kami sangat mencurigai ada apa dengan langkah gubernur ini patut dicuriga,” dindingnya.
Untuk itu LAPEWI secara kelembagaan akan melaporkan kepada KPK, Kejaksaan Agung perihal dana siluman Rp 700 miliar.
“Dalam waktu dekat DPD LSM LAPEWI Maluku secata resmi akan melaporkan penggunaan dana Rp 700 miliar ke KPK dan Kejagung,” terangnya. (Ipu)