Infobaru.co.id, Ambon – Jaksa Kejaksaan Negeri Ambon sudah memeriksa 19 orang sebagai saksi kasus dana desa Negeri Haruku 2017-2018 yang diduga bermasalah.
Jaksa hingga kini terus memburu 11 orang penerima bantuan pemberdayaan masyarakat dari alokasi Dana Desa Tahun 2018 guna dimintai keterangan.
Ironisnya, dua kali surat dilayangkan Jaksa melalui raja negeri haruku, namun belum ada satu penerima bantuan yang memenuhi panggilan jaksa.
Pasalnya, penerima bantuan seperti mesin neci, kompresor, travo las dan mesin obras membuat surat pernyataan tahun 2019, sementara penerima bantuan tersebut dialokasikan tahun 2018.
Dalam alokasi bantuan pemberdayaan tahun 2018 banyak spekulasi yang merugikan negara ratusan juta rupiah
Seperti surat pernyataan Zakharias Sitania (67) seorang nelayan yang menyatakan telah menerima bantuan pemberdayaan berupa barang dua item tahun 2018. Namun tidak tertera maksud dua item barang yang dimaksud.
Sementara akhir surat yang di tandatangani pada tanggal 7 Desember 2019 mengungkapkan dirinya tidak siap untuk dipertanggungjawabkan yang ditandatangani.
Pernyataan tersebut rupanya membuat para penerima bantuan pemberdayaan tidak memenuhi surat panggilan jaksa guna mempertanggungjawabkan surat pernyataan yang sebelumnya sudah disiapkan pemerintah negeri Haruku.
Kasus Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 jaksa menemukan banyak masalah terkait pertanggungjawab dana untuk kesejahteraan rakyat Negeri Haruku, namun diduga dinikmati oknum aparat desa yang hingga kini diburu jaksa melalui pemeriksaan saksi-saksi. (Ipu)