Infobaru.co.id, Ambon – Pasangan Suami Istri harus berpindah tempat istirahat lantaran kedapatan menyelundupkan ratusan kilogram merkuri.
Dari kedua tersangka dengan inisial LAL (40) dan WJ (42) anggota Polsek Leihitu berhasil menyita 200 kg merkuri.
Informasi yang dari warga, ada penyelundupan merkuri dalam jumlah yang besar, atas laporan tersebut Kapolsek Leihitu Iptu Julkisno Kaisupy lansung memimpin untuk melakukan penggerebekan.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam rilisnya kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (23/9) mengatakan, penagkapan oleh Polsek Leihitu dilakukan Minggu (20/9) sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.
“Kedua pelaku ini mengakut merkuri dengan 1 unit mobil jenis Avansa dengan nomor polisi DE 1241 AO, rutenya hendak dibawa ke kediaman mereka di Waiheru dengan melewati Polsek Leihitu, disitu dilakukan pencegatan dan benar didalam mobil berisi 25 botol plastik berisi markuri yang beratnya sekitar 200 kg,” jelas Kapolresta.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengaku merkuri tersebut diperoleh dari Dusun Tuhulesy Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng dan selanjutnya barang tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon untuk kemudian kembali diperjualbelikan.
“Mereka ini pemain lama. Adanya covid ini dijadikan kesempatan mereka dalam menyelundupkan barang ini, jadi saat petugas lengah mereka beraksi,”tandasnya.
Kedua pelaku, lanjut Kapolresta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polresta untuk diproses lebih lanjut.
“Keduanya sudah di terapkan sebagai tersangka dan sudah di amankan di rutan Polresta Ambon untuk diproses secara hukum,” ujarnya. (Ipu)