Infobaru.co.id, Ambon – Penyidil Kejeksaan Tinggi Maluku menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (8/8/2022).
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial MDL sekertaris KPUD SBB tahun 2014, HBR merupakan bendahara dan MAB.
Ketiganya terjerat perkara berbeda dalam penyalahgunaan anggaran di KPUD SBB tahun 2014 dan 2016-2017.
MDL dan HBR Keduanya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran pemilihan presiden dan legislatif tahun 2014.
Berdasarkan perhitungan inspektorat, kerugian negara yang dialami mencapai kurang lebih Rp 9.657.787.280.
Sementara MDL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dari APBD pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada KPUD SBB tahun 2016 dan 2017. Di kasus ini, MDL masih menjabat sekretaris KPUD. Ia juga ditetapkan tersangka, bersama satu rekannya yaitu HAB, selaku bendahara.
Dalam perkara penyimpangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017 tersebut, kerugian negara yang dialami mencapai Rp 3.456.440.300.
“Hari ini kita melakukan upaya paksa terhadap tiga tersangka dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017). Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan (Waiheru, Kota Ambon),” ungkap As Pidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan.
Rahyudi mengungkapkan modus yang dilakukan ketiga tersangka yaitu dengan memanipulasi anggaran, memarkup, pertanggung jawaban fiktif dan juga pertanggung jawaban yang diberikan secara tidak penuh.
“Jadi ada tiga modus operandi yang dilakukan para tersangka. Ketiga tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999,” ujarnya. (Ipu)


