Daerah - 24 Agustus 2026

Polimik SDN 08 Kilmuri, Mony: Proses Revitalisasi Sesuai PKS

Infobaru.co.id, Bula – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membantah tuduhan media yang tidak didukung dengan bukti.

Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 08 Kilmury kini menjadi sorotan.

Pemkab SBT menegaskan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan sarana – prasarana sekolah tersebut masih berjalan sesuai tenggat waktu kontrak.

Hal ini membuat juru bicara pemkab SBT Ahmad Mony angkat bicara, perkembangan program tersebut setelah muncul sejumlah pemberitaan dan diskursus di media online maupun media sosial.

Menurut Ahmad, terdapat dua isu utama yang berkembang. Pertama, dugaan pengalihan anggaran revitalisasi dari kelas B atau kelas jarak jauh di Dusun Woluk ke bangunan induk SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur.

Kedua, isu mengenai tidak adanya atau keterlambatan pekerjaan fisik setelah pencairan anggaran tahap I pada Juli 2026.

“Seluruh proses pekerjaan revitalisasi sekolah masih berjalan sesuai dengan tenggat waktu kontrak yang telah ditetapkan, juga sesuai klausul lokasi sasaran yang dimuat dalam kontrak,” kata Ahmad dalam rilis pers, Senin, 24 Agustus 2026.

Ahmad menjelaskan, kegiatan rehabilitasi bangunan sekolah dan pembangunan sarana-prasarana baru di SD Negeri 08 Kilmury saat ini masih berlangsung. Pekerjaan tersebut ditargetkan selesai sesuai kontrak hingga Oktober 2026.

Dia mengakui terdapat kendala dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama faktor geografis. Aksesibilitas menuju lokasi serta kondisi musim ombak disebut menjadi salah satu faktor yang menghambat mobilisasi material.

“Sedikit kendala geografis seperti aksesibilitas dan musim ombak menyebabkan mobilisasi material ke lokasi terhambat,” ujarnya.

Terkait isu pengalihan anggaran, Pemkab SBT menyatakan tidak terdapat perubahan alokasi anggaran revitalisasi untuk SD Negeri 08 Kilmury.

Pemkab SBT merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan Kepala SD Negeri 08 Kilmury.

Dalam PKS Nomor 0266.1/C3.3/BP2.01/01/V/PKS/2026, alamat satuan pendidikan tersebut tercantum di Jalan Pendidikan, Desa Undur, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Lokasi pembangunan atau rehabilitasi juga disebut telah dituangkan dalam site plan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Lokasi yang disetujui berada di Desa Undur, bukan di Dusun Woluk.

“Dan juga tertuang dalam site plan lokasi pembangunan/rehabilitasi satuan pendidikan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang disetujui terletak di Desa Undur, dan bukan di Dusun Woluk,” kata Ahmad.

Pemkab SBT juga menyebut lokasi tersebut tercantum dengan titik koordinat dalam dokumen site plan, yakni 3°46’58.17″ LS dan 130°36’52.43″ BT.

Ahmad menegaskan penggunaan anggaran untuk pembangunan di sekolah induk bukan merupakan keputusan sepihak Pemkab SBT.

Menurutnya, keputusan tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Sekolah Dasar berdasarkan dokumen PKS yang telah disepakati.

“Bahwa pihak yang mengambil keputusan agar anggaran tersebut digunakan untuk membangun di sekolah induk adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Direktorat Sekolah Dasar berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kebutuhan sekolah di Dusun Woluk, Pemkab SBT menyatakan Dinas Pendidikan telah berupaya menghadirkan sekolah baru di wilayah tersebut, termasuk melalui Program Revitalisasi Sekolah.

Namun, rencana tersebut masih terkendala persyaratan pendirian sekolah baru.

Pemkab SBT menyebut satuan pendidikan calon penerima program harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah beroperasi minimal dua tahun, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta menjadi penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) minimal selama dua tahun.

Menurut Pemkab SBT, bangunan sementara yang berada di Dusun Woluk belum memenuhi persyaratan utama sebagai calon penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Pemkab SBT menilai pelaksanaan revitalisasi SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur telah berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) program.

Pemkab SBT berharap seluruh pemangku kepentingan ikut mendukung dan mengawal pelaksanaan program hingga selesai sehingga fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemajuan pendidikan di Desa Undur, Dusun Woluk, dan wilayah sekitarnya.

Di sisi lain, Pemkab SBT menyoroti pemberitaan yang dimuat sejumlah media terkait persoalan tersebut. Pemkab SBT menilai berita atau opini yang disampaikan di laman beberapa media daring tidak akurat dan menyesatkan serta dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

Atas dasar itu, Pemkab SBT meminta rilis pers tersebut dimuat sebagai hak jawab sekaligus meminta media terkait memperbaiki atau mencabut pemberitaan sebelumnya.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur terbuka terhadap saran, masukan, dan kritik yang membangun dari berbagai pihak untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ahmad. (Red)

To Top