Infobaru.co.id, Ambon – Kapolsek KPYS Ambon IPTU Giovani B.M. Tofy, S.H., M.H terus berupaya meningkatkan penurunan angka kriminalitas di kota Ambon.
Langkah yang diambil Giovani atas perintah Kapolda Maluku untuk menutupi pintu masuk miras jenis sopi dari luar pulau Ambon.
“Atas perintah Kapolda untuk mengurangi angka kriminalitas akibat minuman tradisional jenis Sopi, sehingga pintu-pintu masuk berupa pelabuhan dilakukan pemeriksaan setuap kapal masuk,” jelasnya kepada media di ruang kerja kemarin.
Baginya, pelabuhan sering kali menjadi jalur utama masuknya barang-barang ilegal atau terlarang, termasuk minuman keras (miras) selundupan. Ketegasan polisi dalam memperketat razia di pelabuhan ini membawa beberapa dampak positif yang penting bagi masyarakat:
“Beberapa minggu belakangan jni kasus kriminal, mulai dari perkelahian jalanan, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas, dipicu oleh konsumsi miras sudah menurun di kota Ambon,” ucapnya.
Dijelaskan, membatasi pasokannya dari hulu (pintu masuk) secara otomatis akan mengurangi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Baginya, dengan mempersempit ruang gerak peredaran miras, lingkungan kota Ambon seperti wilayah hukum Polsek Sirimau dan Polsek Nusaniwe menjadi lebih aman dan sehat bagi remaja serta komunitas lokal.
Dijelaskan Agar agar operasi seperti ini efektif jangka panjang, razia idealnya tidak hanya dilakukan secara berkala (insidental), melainkan menjadi bagian dari sistem pengawasan rutin yang ketat, dibantu dengan sinergi bersama otoritas pelabuhan dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
”Tindakan preventif di pintu masuk wilayah seperti ini jauh lebih efektif daripada harus mengatasi dampak buruknya setelah miras tersebut telanjur beredar luas di tengah masyarakat,” harapnya.
Sebelumnya, Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah pelabuhan.
Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel Polsek KPYS berhasil mengamankan sebanyak 215 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 34 yang tiba di Pelabuhan Dr. Siwabessy Ambon, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek KPYS Ambon IPTU Giovani B.M. Tofy, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek KPYS IPDA Burhan Nawir. Razia dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/130/VI/KEP./2026/Polsek KPYS tentang pelaksanaan razia minuman keras, narkoba, bahan tambang, serta barang ilegal lainnya di wilayah hukum Polsek KPYS selama bulan Juni 2026.
Setelah KM Sabuk Nusantara 34 yang datang dari Pelabuhan Wulur sandar di Pelabuhan Dr. Siwabessy Ambon, personel Polsek KPYS langsung melaksanakan pengamanan sekaligus pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang turun dari kapal.
Selain melakukan pemeriksaan di area dermaga, petugas juga melakukan penyisiran hingga ke atas kapal. Razia dilakukan secara menyeluruh pada sejumlah lokasi yang berpotensi digunakan untuk menyimpan barang ilegal, di antaranya dek penumpang, kamar Anak Buah Kapal (ABK), serta gudang penitipan barang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang disembunyikan menggunakan berbagai jenis kemasan dan wadah. Setelah dilakukan pendataan dan penghitungan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 215 liter. (Ipu)


