Ambonia - 19 Mei 2026

Kasus Dugaan Malpraktek di Klinik Kecantikan eLeR masuk Persidangan PN Ambon

Infobaru.co.id, Ambon – Sidang perdana kasus dugaan malpraktik dokter di Kota Ambon yang diduga dilakukan dokter di Salon Kecantikan eLeR memasuki tahap persidangan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wit.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Wilson Shriver dan Yefri Bimusu dengan Nomor  Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN. Dalam persidangan hakim ketua mengajukan mediasi kedua belah pihak selama 30 hari.

Sidang perdana  yang berlansung di ruang sidang Haji Bagir Manan dengan Nomor  Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN Ambon  tergugat Dr. Lisa dan Dr. Rani dan Pimpinan Apotik Kecantikan Salon eLeR.

Sementara Penggugat Inneke Tandiari dengan kuasa hukum Firel Estepanus Sahetapy Cs.

Hakim wajib mengajukan mediasi dalam sidang perdata pencemaran nama baik karena mediasi merupakan prosedur wajib sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

“Pada persidangan ini kami memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mediasi selama 30 hari,” ungkap hakim ketua sambil menutup persidangan.

Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan mediasi untuk menyepakati yang terbaik sebelum berlanjut ke tahap sidang pembacaan dakwaan kelengkapan formil.

Setelah sidang pertama dihadiri oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat), hakim ketua akan memerintahkan mereka untuk menunjuk seorang mediator.

Mediator bisa berasal dari hakim di pengadilan tersebut (yang tidak memeriksa perkara) atau mediator swasta bersertifikat yang terdaftar di pengadilan.

Proses mediasi ini umumnya diberikan waktu paling lama 30 hari sejak mediator ditunjuk, dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari kerja lagi atas kesepakatan para pihak.
Pertemuan mediasi bersifat tertutup dan informal. Di sini, kedua belah pihak bebas menyampaikan keinginan mereka untuk mencari titik temu tanpa ada tekanan. (Ipu)

To Top