Infobaru.co.id, Ambon – Kakesdam XV/Pattimura Kolonel Ckm dr. Daris Hidayat., Sp.An., memberikan respons cepat menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang melibatkan salah satu anggotanya, Serka ATP, terkait janji kelulusan seleksi TNI AD.
Menanggapi keluhan warga asal Tanimbar yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah tersebut, Kakesdam menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kejadian yang mencoreng nama baik institusi.
Dalam penjelasannya, Kakesdam menyampaikan bahwa anggota yang bersangkutan merupakan personel Kesdam yang saat ini sedang diperbantukan (Bawah Kendali Operasi/BP) di Kodim 1502/Masohi, Senin (30/3/2026).
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan pihak keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sangat menyayangkan adanya dugaan penipuan ini, karena pada dasarnya masuk TNI itu gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Serka ATP, terungkap fakta adanya keterlibatan saudara RB yang merupakan orang kepercayaan oknum tersebut. Serka ATP mengaku hanya menerima uang sebesar Rp30.000.000 dari saudara RB dan mengklaim telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada RB. Namun, pihak pelaku menyatakan tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah diserahkan kembali kepada korban oleh perantara tersebut.
Meski terdapat pengakuan mengenai pengembalian uang, Kakesdam menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus tindak pelanggaran yang telah dilakukan.
Pihak Kesdam XV/Pattimura memastikan akan tetap memproses anggota yang bersangkutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan militer. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa institusi tidak akan tinggal diam terhadap praktik percaloan.
”Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Saya tegaskan, meskipun ada klaim pengembalian uang, oknum tersebut tetap akan menerima sanksi hukum yang tegas sesuai dengan kadar perbuatannya. Tidak ada yang kebal hukum di institusi ini, apalagi menyangkut praktik calo yang sangat dilarang,” tegas Kakesdam.
Menyikapi permasalahan ini, Kakesdam menjelaskan bahwa pimpinan TNI, termasuk Pangdam XV/Pattimura, memiliki sikap yang sangat keras terhadap pelanggaran disiplin maupun pidana. Pangdam tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apa pun yang dilakukan oleh prajurit, terutama yang merugikan rakyat dan merusak citra seleksi penerimaan prajurit yang seharusnya bersih dan transparan.
Terkait proses yang sedang berjalan, Kakesdam meminta kepada keluarga korban dan masyarakat luas untuk tetap tenang serta menghormati proses hukum internal TNI. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk janji manis dari oknum atau pihak mana pun yang mengklaim bisa meluluskan calon prajurit dengan imbalan uang.
Lebih lanjut, Kakesdam memberikan penegasan keras bahwa dalam praktik ilegal ini, baik calo maupun masyarakat yang terlibat menyuap dengan uang akan dikenakan sanksi hukum yang berat. Hal ini merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 yang mengancam pemberi suap dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, tindakan tersebut juga bersinggungan dengan Pasal 492 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp500.000.000.
Ia memperingatkan agar masyarakat maupun calo jangan coba-coba melakukan tindakan tersebut karena aturan hukum berlaku bagi semua pihak yang terlibat.
”Kami mohon masyarakat memberikan kesempatan kepada kami untuk menuntaskan kasus ini secara hukum. Jika ada yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang, bisa dipastikan itu adalah penipuan. Segera lapor kepada kami jika menemukan praktik serupa di lapangan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” pungkas Kakesdam. (Red)


